Sembilan Orang Panitia Pemilihan Kuwu Kaplongan Dilantik
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaplongan, secara resmi melantik 9 orang Panitia Pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kaplongan, Selasa 27/01/2026-Adun Sastra-Radar Indramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaplongan, secara resmi melantik 9 orang Panitia Pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kaplongan. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Kaplongan, Selasa 28 Januari 2026.
Ketua BPB Desa Kaplongan Jumali menjelaskan, sembilan orang Panitia Pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kaplongan diantaranya :
Dr Amin Hidayat, selaku ketua, Nurajizah, MSi, Taryudi, Adnan Hidayat, SPd, Muhammad Thosin, AMd,
Taufik Suhartini, SPd, Bustanul Arif, Muhamad Uun Nuha dan Hafid.
BACA JUGA:Dukung Program JKN, Bupati Indramayu Lucky Hakim Diganjar Penghargaan UHC Awards 2026
Saat ini, Desa Kaplongan masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kuwu H Maryono, SKom, menyusul wafatnya Kuwu definitif Arifin pada 11 Oktober 2025 lalu. Pihaknya mengucapkan selamat kepada seluruh panitia yang telah terpilih melalui tahapan proses seleksi.
“Kami percaya SDM panitia ini di atas rata-rata, lulusan SMA, S1, S2 bahkan S3. Mereka masih muda-muda, apalagi ketua panitia Saudara Dr Amin Hidayat, yang memiliki banyak pengalaman di kegiatan sosial dan aktif sebagai aktivis kemanusiaan NU Care Lazisnu Kecamatan Kedokanbunder,"jelas Jumali kepada Radar Indramayu, kemarin usai pelantikan.
Menurut Jumali, panitia PAW Kuwu yang terbentuk merupakan para pemuda terbaik yang dipilih dari proses seleksi yang ketat, termasuk seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), dan wawancara.
“Proses ini bagian dari edukasi yang dilakukan BPD. Panitia harus siap menghadapi potensi jumlah bakal calon Kuwu PAW yang bisa melebihi ketentuan, yakni minimal dua dan maksimal tiga calon,” jelasnya.
BACA JUGA:KONI Siap Gelar Muskab, Yogi Kurniawan Calon Terkuat Ketua KONI
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan panitia PAW Kuwu memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 Pasal 93 Ayat (1) serta penjelasan Pasal 96 Ayat (2) huruf b, yang menyebutkan bahwa anggaran biaya pemilihan PAW Kuwu bersumber dari APBDes.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kuwu PAW, Dr Amin Hidayat, S.Psi, menyampaikan rasa syukur atas pelantikan yang dilakukan langsung oleh Ketua BPD Kaplongan.
“Alhamdulillah, hari ini kami resmi dilantik. Mohon doa dan kerja sama dari semua pihak agar pemilihan Kuwu PAW dapat berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai peraturan. Terima kasih kepada BPD yang telah memberikan kepercayaan kepada kami,”pungkasnya. (dun)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

