Lebih dari Seribu TPS untuk Pilwu Serentak 2025 di Indramayu

Lebih dari Seribu TPS untuk Pilwu Serentak 2025 di Indramayu

PERSIAPAN: DPMD Kabupaten Indramayu saat sosialisasi aplikasi SIAP DESA yang siap digunakan untuk pemilihan secara digital hybrid.-Anang Syahroni-Radarindramayu

INDRAMAYU, RADAR INDRAMAYU. ID – Berbagai persiapan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu guna menyukseskan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu yang melibatkan 139 desa pada 10 Desember 2025 mendatang. 

Selain menjaring bakal calon kuwu, dan melakukan sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi SIAP DESA sebagai aplikasi yang akan digunakan untuk pemilihan secara digital hybrid atau semi digital, DPMD melalui panitia pemilihan kuwu tingkat desa mulai mempersiapkan terbentuknya panitia dan lokasi yang akan dijadikan tempat pemungutan suara (TPS).

 “Jumlah TPS untuk Pilwu serentak ada 1.357 tersebar di 139 desa, setiap desa jumlah TPS-nya bervariasi tergantung jumlah penduduknya, setiap TPS maksimal jumlah pemilihnya 500 orang,” ucap Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indramayu, RD Adang Kusumah Dewantara SIP MSi, Rabu (22/10/2025). 

Dijelaskan Adang sesuai dengan regulasi yang tertulis dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu, yang mengatur tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilwu tercantum pada Pasal 53 dan Pasal 54.

BACA JUGA:Jadi Pilot Project Pelaksanaan Pilwu Digital Hybrid, DPMD Kabupaten Indramayu Maksimalkan Peran Operator Desa

Dalam dua pasal tersebut  yakni Pasal 53 mengatur tentang jumlah TPS, jumlah pemilih yang ditentukan panitia pemilihan kuwu, dan lokasi TPS berada di lokasi yang mudah di jangkau termasuk oleh penyandang disabilitas, bentuk TPS dan lainnya semua diserahkan kepada panitia pemilihan kuwu yang ada di desa masing-masing. 

“Kemudian di Pasal 54 jumlah TPS untuk wilayah dusun yang berjumlah gasal ditetapkan berdasarkan wilayah dusun yang ada, jika dusun berjumlah genap jumlah TPS ditetapkan berdasarkan wilayah atau gabungan RW atau RT,” papar Adang. 

Sedangkan berkaitan dengan penentuan jumlah pemilih di TPS diantaranya memperhatikan pemerataan jumlah TPS, kemudian penetapan pemilih setiap TPS dengan memperhatikan letak geografis atau batas wilayah RW/RT, dan ketika penempatan lokasi TPS memperhatikan kemudahan akses dalam penggunaan gak pilih. 

Adang juga mengatakan pihaknya akan memastikan semua tahapan Pilwu berjalan lancar termasuk didalamnya akan melakukan pemantauan dalam pembentukan panitia TPS dan lokasi TPS agar sesuai dengan apa yang diharapkan yang mudah dijangkau, aman dari kondisi cuaca saat ini mengingat kondisi cuaca di Kabupaten Indramayu memasuki musim penghujan. 

BACA JUGA:Panpilwu Mulai Dibentuk di Kecamatan Kandanghaur untuk Persiapkan Pilwu Serentak 2025

“Untuk panitia jaga kesehatan, karena sejak pendaftaran bakal calon kuwu tahapan Pilwu terus berjalan, apalagi sekarang ada setiap desa ada 1 TPS yang dipersiapkan secara semi digital, kami berharap semua mampu bekerja dengan baik untuk sukseskan Pilwu serentak 2025,” ujarnya. (oni) 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: