Kasus Peredaran Gelap Narkotika, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kasus Peredaran Gelap Narkotika, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa yang kini dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkotika-Foto/Humas Polri/Istimewa---

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Kasus peredaran gelap narkotika, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Setelah dinilai secara sah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan yakin telah melakukan tindak pidana urut, serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Hal itu sebagaimana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam Ditutup Paksa Aparat

BACA JUGA:Fraksi-fraksi di DPRD Indramayu Tanggapi LKPJ Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2022

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang.

BACA JUGA:Kebakaran Ruko yang Jual Kain dan Pakaian di Jalan Pasuketan Ludes Dilalap Api

BACA JUGA:KEREN! 25 Pelajar Smanja Lolos Seleksi SNBP 2023, 3 Siswa Diterima ITB

Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Berikut 8 hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa, yakni:

1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

2. Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

3. Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

BACA JUGA:Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Akun Ganjar Pranowo Diserang Netizen

BACA JUGA:Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Mimpi Garuda Muda Kandas

4. Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

5. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

6. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

7.  Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

8. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: