Busyet ! Irjen Pol TM Suruh AKBP D Ambil BB Sabu 5 Kg di Polres Bukittinggi, Diganti Dengan Tawas

Busyet ! Irjen Pol TM Suruh AKBP D Ambil BB Sabu 5 Kg di Polres Bukittinggi, Diganti Dengan Tawas

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa-istimewa-

Radarindramayu.id, JAKARTA – Inilah awal mula sabu yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).  Ternyata, anggota Polda Sumbar AKBP D adalah oknum polisi yang diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 Kg.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi. Lalu, sabu yang AKBP D curi ini, digantikan dengan tawas, karena bentuknya mirip.

"Sabu itu dari hasil (pengungkapan) barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," ujar Kombes Mukti, dilansir dari fin.co.id, Jumat 14 Oktober 2022.

Berdasarkan pengakuan sementara, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang tadinya hendak menjalani proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.

BACA JUGA:Imbas Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Angkat Irjen Pol Toni Harmanto Sebagai Kapolda Jatim

AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi, dari total barang bukti sebanyak 41 kilogram.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM," kata Mukti.

Saat ini Teddy Munahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis 13 Oktober 2022.

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat 14 Oktober 2022 pagi.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti.

Irjen Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Listyo Sigit, dilansir dari fin.co.id, Jumat 14 Oktober 2022.

Dia mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa, menyatakan Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya. Yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," katanya.

 

Listyo Sigit mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: