Guru Ngaji Cabul 11 Anak Muridnya di Cirebon, Parahnya Lagi Ngakunya Khilaf

Guru Ngaji Cabul 11 Anak Muridnya di Cirebon, Parahnya Lagi Ngakunya Khilaf

Guru ngaji di Cirebon inisial S atau OB saat ditanya oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID -  Keterlaluan perbuatan seorang guru ngaji cabul di Cirebon berinisial S atau OB dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers di Mapolres Cirebon hari ini, Jumat 17 Maret 2023.

Pria berusia 52 tahun asal Pasindangan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, ini mengaku sudah punya anak dan cucu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu memberikan kesempatan kepada para wartawan untuk bertanya kepada pelaku.

Kesempatan itu digunakan oleh sejumlah awak media yang hadir untuk mencecera pelaku dengan sejumlah pertanyaan.

BACA JUGA:Sepi Job, Seniman Banting Setir Jadi Kuli Derep

BACA JUGA:Musim Panen, Mobil Bak Terbuka Angkut Buruh Tani Marak

“Sudah (punya anak), cucu dua,” ujar pelaku saat menjawab pertanyaan wartawan soal anak.

Salah seorang wartawan kemudian menanyakan motivasi pelaku hingga tega melakukan perbuatan asusila terhadap 11 orang muridnya yang masih di bawah umur.

“Khilaf,” jawab S alias OB, singkat.

Mendengar jawaban pelaku, sejumlah wartawan tampak emosi.

BACA JUGA:Persiapan Ops Ketupat Lodaya 2023, Kapolres Survey Jalur Tol dan Pantura

BACA JUGA:Jangan Mudah Beri Izin Toko Moderen, Cek Ulang Perizinan

“Khilaf, khilaf, khilaf, kenapa sampai sering dilakukan?” tandas seorang wartawan menimpali jawaban S.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, melanjutkan pertanyaan para wartawan dengan menanyakan awal mula pelaku nekat melakukan perbuatan bejatnya.

S kemudian berdalih, bahwa dirinya hanya merasa gemas dan sayang kepada murid-murid perempuan.

“Awalnya saya hanya merasa gemes aja, sayang aja, karena saya tidak punya anak perempuan,” kata pelaku.

“Anak saya laki-laki semua dan saya ingin punya anak perempuan. Jadi setiap ada anak kecil perempuan saya merasa seneng aja,” dalih S lagi ketika ditanya Kapolres.

BACA JUGA:Dianggap Meresahkan Warga, Polisi Tertibkan Anak Punk di Jalanan

BACA JUGA:Musim Panen, Mobil Bak Terbuka Angkut Buruh Tani Marak

Kapolres kemudian mencecar pelaku dengan beberapa pertanyaan terkait kasus serupa yang mungkin dilakukan oleh S di waktu dan TKP yang berbeda.

Namun S menegaskan, hanya melakukan perbuatan cabul di ruang guru madrasah tempatnya mengajar.

“Sudah pernah ada kejadian yang di luar TKP yang sekarang?” tanya Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu.

“Tidak, engga ada,” jawab S alias OB.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji cabul di Cirebon ditangkap polisi.

BACA JUGA:Ibu-ibu Wanita Patra Salurkan 1.000 Paket Sembako Bagi Warga Sekitar Kilang

BACA JUGA:Dianggap Meresahkan Warga, Polisi Tertibkan Anak Punk di Jalanan

Tersangka berinisial S atau OB, usia 52 tahun, merupakan warga Desa Pasindangan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Palaku dengan tega melakukan perbuatan tak senonoh kepada murid-murid perempuan yang masih di bawah umur. Jumlah korban mencapai 11 orang.

Kasus ini terungkap setelah orangtua siswa resah lantaran anak-anak mereka tidak mau lagi datang ke madrasah untuk mengaji.

Beberapa anak kemudian menceritakan apa yang terjadi. Pada Selasa 7 Februari 2023, orangtua siswa mendatangi madrasah untuk mengkonfirmasi perbuatan pelaku.

Tiga hari kemudian, digelar pertemuan di balai desa. Awalnya pelaku tidak hadir. Namun pada malam harinya, pelaku datang dan mengakui perbuatan bejatnya.

Di hari yang sama, yaitu Jumat 10 Februari 2023, salah seorang orangtua siswa melaporkan perbuatan S ke Polres Cirebon Kota.

BACA JUGA:Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini di Simpang Tiga Karangampel

Dua hari kemudian, S alias OB, diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Pelaku dijerat dengan pasal 76 Jo pasal 82 UU RI Nomor 17  Tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek menjelaskan, karena status tersangka sebagai seorang guru, maka hukumannya diperberat.

"Karena pelaku merupakan pengajar atau pendidik, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari pidana pokok," jelasnya.

BACA JUGA:Ono Surono: PDIP Canangkan Program 500 Juta untuk Desa di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: