Jangan Mudah Beri Izin Toko Moderen, Cek Ulang Perizinan
Bupati Hj Nina Agustina SH MH CRA--
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU ID – Menjamurnya toko modern di Kabupaten Indramayu makin hari makin bertambah, bahkan toko modern tersebut yaris memenuhi setiap sudut desa di 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, sebaran toko modern yang beroperasi telah menyentuh seluruh wilayah dan jumlahnya mencapai 184 toko.
Selain itu, bila dihitung berdasarkan jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Indramayu yakni sebanyak 317 desa/kelurahan, rasionya menjadi setiap 2 desa/kelurahan terdapat 1 toko modern.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Indramayu Nina Agustina meminta jajaran dinas terkait agar melakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan seluruh toko modern atau minimarket di Kabupaten Indramayu sehingga keberadaannya dapat berdampak positif bagi ekonomi masyarakat sekitarnya.
BACA JUGA:Ono Surono: PDIP Canangkan Program 500 Juta untuk Desa di Jawa Barat
BACA JUGA:Kemenag Minta Guru Dampingi Siswa agar Tidak Andalkan Mesin Pencari saat Belajar Agama
"Saya perintahkan seluruh dinas terkait meninjau ulang keberadaan Alfamart dan Indomaret, termasuk yang mengajukan izin baru. Jumlahnya sudah sangat banyak, jika tidak dikendalikan akan mematikan UMKM masyarakat,” ungkap Bupati Nina, Kamis (16/3/2023).
Oleh karenanya, Bupati Nina meminta toko modern untuk mematuhi pelaksanaan peraturan dan regulasi yang telah diatur oleh pemerintah dengan menyediakan sedikitnya 30 persen ruang pasar bagi UMKM daerah.
Pemerintah telah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern, termasuk minimarket, menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi UMKM sebanyak 30 persen dari total luas area pusat perbelanjaan.
Hal tersebut sesuai dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
BACA JUGA:Bupati Indramayu Hadiri Peringatan Isra Mi'raj dan Sambut Bulan Suci Ramadhan yang Digelar Bamusi
BACA JUGA:Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina Serahkan Bantuan Bagi Disabilitas dan Lansia
Langkah tersebut ditegaskan Bupati Nina bukan semata untuk menghalangi apalagi mempersulit pengusaha berinvestasi di Kabupaten Indramayu, melainkan untuk melindungi pelaku UMKM sekaligus menjaga keberlangsungan usahanya agar dapat terus berjalan.
“Niat saya adalah melindungi pelaku UMKM, jangan ada anggapan macam-macam, ya. Kalau bukan pemerintah, siapa lagi yang akan melindungi pelaku UMKM,”pungkasnya. (Oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: