Tiga Pengedar Sabu-Sabu, Salah Satu Tersangka Perempuan Ditangkap Polisi di Dua Lokasi Berbeda

Tiga Pengedar Sabu-Sabu, Salah Satu Tersangka Perempuan Ditangkap Polisi di Dua Lokasi Berbeda

DIRINGKUS: Salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu, kemarin. -Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

Lebih lanjut, dikatakan Otong, setelah dilakukan pendalaman kembali dengan menggali keterangan dari dua pelaku lainnya, keduanya mengaku mendapat sabu dari warga Kecamatan Kandanghaur yang saat ini masih DPO.

“Tersangka SS mengaku mendapat keuntungan uang dengan menjadi perantara sebesar Rp100 ribu dan tersangka A sebesar Rp 50 ribu,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp800 hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA:Netizen Doakan Nathalie Holscher dan Sule Rujuk, Ternyata Ini Alasannya

BACA JUGA:BPOM Nyatakan Aman Produk-Produk Syirup HUFA, Beriut Ini Daftarnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: