Partai Gelora Menganggap Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Merusak Demokrasi
Amin Fahrudin--
BACA JUGA:Warga Gebang Meracik Obat Jenis Baru di Bekasi, Diedarkan di Wilayah Cirebon
Dalam putusan PN Jakpus tersebut, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025.
Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
BACA JUGA:ABK KM Samudra Hilang di Perairan Patimban, Subang, Tim Rescue Pos SAR Cirebon Lakukan Pencarian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: