Warga Gebang Meracik Obat Jenis Baru di Bekasi, Diedarkan di Wilayah Cirebon

Warga Gebang Meracik Obat Jenis Baru di Bekasi, Diedarkan di Wilayah Cirebon

ilustrasi sabu--

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID  – Selama sebulan, Sat Res Narkoba Polresta Cirebon berhasil ungkap 24 kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) di wilayah Kabupaten Cirebon. Sedikitnya ada 29 tersangka yang ditangkap dengan barang bukti puluhan gram narkotika dan puluhan ribu butir obat-obatan.

Dari 29 tersangka itu, 12 tersangka sabu-sabu, 3 kasus ganja, dan 14 tersangka obat keras terbatas. Adapun beberapa tersangka yang berhasil diamankan berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ. Sementara barang buktinya berapa 35,12 gram sabu-sabu, 49,85 gram ganja kering, dan 26.604 butir obat keras terbatas (OKT). OKT terdiri dari 5.541 butir Dextro, 14.093 butir Trihexiphenidyl, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.

"Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran," ujar Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah saat gelar ekspos, Kamis (3/2).

Dari 29 tersangka itu, ada yang berperan sebagai peracik obat jenis baru. Dia berinisial AG warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Penangkapan AG bermula dari penyidik Sat Narkoba menangkap pria berinisial G tertangkap tangan menjual obat keras terbatas jenis Trihexiphenidyl dan Tramadol.

BACA JUGA:Dikenal Penyendiri, Ini Isi Surat Wasiat Pelajar SMK di Sukra yang Nekad Gandir

BACA JUGA:Pelajar SMK di Sukra Nekad Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat

"Kita terus kembangkan, kemudian didapat identitas AG yang warga Gebang, tapi tinggal di Bekasi. Kita berangkat ke Bekasi. AG berhasil kita amankan di Bekasi. Di sana kita juga berhasil menemukan alat racik obat yang Ia jual," kata AKBP Dedy Darmawansyah.

Kata Dedy, pelaku meracik obat dengan bahan obat Trihexiphenidyl kemudian dicampur bersama obat putih tak bermerek. Obat tersebut kemudian dibuat lembut dengan cara diulek dan dimasukkan ke dalam kapsul. Setelah jadi, obat dikemas. Dalam satu paketnya ada 10 butir dan dijual di wilayah Cirebon dengan harga Rp30.000.

Tersangka berinisial AG mengakui perbuatannya. Pengakuan AG, meracik obat tersebut sudah berlangsung selama satu bulan. Ia belajar meramu obat tersebut dari temannya yang merupakan warga Jakarta. "Saya belajar dari teman dan baru sebulan. Satu paket saya jual Rp30.000," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka obat keras terbatas dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, dan narkoba jenis ganja  Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cep)

BACA JUGA:Calon Pengganti Lucky Hakim Harus dari Partai Pengusung

BACA JUGA:Dukung Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, PLN Selesaikan SUTT 150 kV Tegalluar Incomer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: