Calon Pengganti Lucky Hakim Harus dari Partai Pengusung

Calon Pengganti Lucky Hakim Harus dari Partai Pengusung

Ketua DPC Partai Gerindra Indramayu, H Kasan Basari -utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Lucky Hakim dipastikan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Indramayu 2021-2026, dan saat ini masih berproses.

DPRD Indramayu telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti surat permohonan pengunduran diri Lucky Hakim.

Ketika SK pemberhentian Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati Indramayu 2021-2026 sudah turun, tentunya Bupati Indramayu Nina Agustina resmi tidak memiliki wakil. Pertanyaannya, siapa yang akan mengisi posisi Wakil Bupati Indramayu yang ditinggalkan Lucky Hakim?

Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH mengatakan, untuk penggantan antar waktu (PAW) calon Wakil Bupati sepenuhnya diserahkan kepada partai pengusung.Yakni PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasdem.

 BACA JUGA:Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres. Hero : Anies Siap Bawa Perubahan, Jagokan AHY Cawapres

BACA JUGA:Bandara Kertajati Siap Digunakan Jamaah Haji dari 7 Wilayah Ini

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Indramayu, H Kasan Basari SH mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum membahas soal siapa kandidat calon Wakil Bupati Indramayu dengan partai-partai lainnya yakni PDI Perjuangan dan Nasdem.

Hanya saja Kasan berharap agar kandidat calon pengganti Lucky Hakim nanti adalah dari partai pengusung, dan bukan orang luar.

“Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati tentunya tidak berdasarkan selera bupati, tapi berdasarkan realita politik. Partai pengusung wajib menghadirkan kandidat terbaik untuk mengisi kekosongan berdasarkan realita,”  kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Dikatakan, pengisian kekosongan jabatan wakil bupati tersebut adalah hak partai pengusung selama undang-undang membolehkan. Apalagi dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak awal pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA:Pertamina Gelar Simulasi Penanggulangan Keadaaan Darurat di SPBE Kuningan

Menurutnya, Bupati wajib meminta kepada partai pengusung dua nama calon pengganti wakil bupati. Tentunya ini harus dilakukan setelah SK Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu turun, dan DPRD Indramayu telah menyampaikan surat kepada Bupati Indramayu, agar mengajukan dua nama calon pengganti wakil bupati.

“Jadi ketika DPRD Indramayu sudah mengirimkan surat kepada Bupati Indramayu agar mengirimkan dua nama calon wakil bupati, maka Bupati harus meminta  dua nama kepada partai pengusung,” tegas H Kasan Basari.  

Mengenai siapa kandidat yang akan diajukan, kata Kasan Basari, tentunya merupakan kewenangan DPP partai pengusung. Hal ini juga berdasarkan hasil komunikasi politik di tingkat DPC/tingkat kabupaten.

Terkait nama dirinya yang banyak disebut-sebut sebagai kendidat calon Wakil Bupari Indramayu, H Kasan Basari mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mencari ruang kerja. Apalagi saat ini masih memegang amanah sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Saya sendiri para prinsipnya hanya ingin ada sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Indramayu, pasca mundurnya Lucky Hakim,”  tegasnya.(oet)

BACA JUGA:DAM Jalin Kerjasama dengan SMKN 4 Tasikmalaya Terapkan Kurikulum Teknik & Bisnis Sepeda Motor Honda

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: