Edarkan Ribuan Butir Pil Tramadol, Pria Gondrong Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Edarkan Ribuan Butir Pil Tramadol, Pria Gondrong Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Ras (43) warga Desa Patrol Baru Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara akibat menjual obat-obatan terlarang--

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Bermaksud mencari keuntungan dengan mengedarkan obat-obatan terlarang, Ras (43), warga Desa Tegaltaman Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, kini harus menanggung akibatnya.

Pria berambut gondrong ini terbukti melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara

Ras tertangkap tangan saat sedang mengedarkan obat-obatan terlarang di halaman SPBU Patrol, Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu tanpa surat resmi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat Tramadol HCL sebanyak 1.996 tablet, uang tunai Rp. 225.000 hasil penjualan serta satu unit motor.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Polsek Kandanghaur. Siapkan Persyaratanya !

Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya itu digelandang ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan pengedar obat-obatan terlarang tersebut.

Otong menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan uji rapid test serta meminta keterangan terhadap tersangka. Hasilnya menyatakan jika Ras benar sebagai pengedar obat-obatan terlarang.

“Tersangka berhasil diamankan pada Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 malam di halaman SPBU Patrol, Desa Patrol Baru,” terang Otong Jubaedi, Senin, 23 Januari 2023.

Dikatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengedar narkoba, dengan ciri-ciri yang disebutkan.

 BACA JUGA:PDIP Jabar Siap Kawal Percepatan Pembentukan Kabupaten Inbar

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol HCL sebanyak 1.996 disimpan di dalam bagasi sepeda motornya.

Dikatakan, dari hasil interogasi terhadap tersangka jika barang bukti obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang penduduk Kabupaten Subang.

"Selain obat  jenis Tramadol, petugas juga berhasil menyita satu unit HP yang sering dilakukan untuk transaksi obat keras. Untuk kasus ini kami masih mendalami tujuannya untuk meringkus pengedar lainnya yang ditengarai masih ada, " tegasnya.

BACA JUGA:Pemilih Pemilu 2024, Jumlah Janda Lebih Banyak Dibanding Duda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: