Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Belasan Ribu OKT

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Belasan Ribu OKT

DITANGKAP: Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap pengedar obat ilegal dan menyita belasan ribu OKT, belum lama ini. -istimewa-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil mengamankan KAR (24), kemarin.

Warga Kecamatan Pasekan itu diduga sebagai pengedar obat ilegal atau obat keras tertentu (OKT) tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, penangkapan pelaku pengedar OKT berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas KAR yang mengedarkan obat ilegal di lingkungan mereka.

Aduan tersebut, kemudian ditindaklanjuti hingga pada akhirnya berhasil menangkap KAR, yagn diduga sebagai pelaku pengedar OKT.

BACA JUGA:Cuaca Buruk, Harga Gabah Turun Drastis Akan Tetapi Harga Beras Masih Tinggi

“Pelaku ditangkap pada Jumat 15 Maret 2023 malam sekitar pukul 22.20 WIB di wilayah Kecamatan Indramayu. Setelah diamankan pelaku diperiksa, kemudian dilanjut pencarian barang bukti,” ujar Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, kemarin (18/3).

Dalam pencarian barang bukti tersebut, lanjut Otong, jajarannya berhasil menemukan OKT sebanyak 19.065 tablet, yang siap diedarkan pelaku di wilayah Indramayu.

Pada saat pemeriksaan, lanjut Otong, pelaku KAR mengakui kepemilikan barang tersebut.
“Tersangka juga mengaku obat keras itu diperoleh dengan cara membeli dari orang yang kini dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.

Saat ini, pelaku dijerat pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.

BACA JUGA:Membawa Semangat UEFA EURO 2024, BYD Hadir Kembali di Mall Jakarta dan Bekasi

“Kami dari Satres Narkoba akan terus menjaga lingkungan wilayah Kabupaten Indramayu dari peredaran miras, dan berbagai jenis narkoba termasuk OKT. Tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah Indramayu,” kata Otong. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: