Pemilih Pemilu 2024, Jumlah Janda Lebih Banyak Dibanding Duda
BANYAK JANDA – Pada Pemilu 2024, jumlah pemilih berstatus janda lebih banyak dibandingkan laki-laki.-Kholil Ibrahim -Radar indramayu
INDRAMAYU.RADARINDRAMAYU.ID – Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mendata sebanyak 7.771 pasangan suami istri (pasutri) di Bumi Wiralodra resmi bercerai sepanjang 2022.
Dari angka 7.771 perkara perceraian itu, sebanyak 5.669 perkara merupakan cerai gugat atau yang diajukan oleh istri. Sedangkan sisanya, atau 2.102 perkara merupakan cerai talak atau yang diajukan oleh suami.
Angka perceraian di Kota Mangga menempati urutan nomor dua tertinggi di Jabar setelah Kabupaten Bogor. Sedangkan secara nasional, Kabupaten Indramayu menempati urutan keempat setelah Surabaya, Kabupaten Malang dan Kabupaten Bogor.
Tingginya kasus perceraian, berdampak pada banyaknya jumlah hak pilih perempuan maupun laki-laki di Kabupaten Indramayu yang berstatus janda dan duda pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Imlek, Harga Jengkol Tembus Rp50 Ribu Sekilo, Pedagang Ogah Jualan
Di Kecamatan Bongas misalnya. Berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dirilis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bongas, terdata sebanyak 4.152 hak pilih yang berstatus pernah kawin.
Terbagi sebanyak 2.988 hak pilih perempuan dan sebanyak 1.164 hak pilih laki-laki yang berstatus pernah kawin. Artinya, jumlah janda lebih banyak ketimbang duda.
Jika digabungkan mencapai 10,7 persen dari total keseluruhan hak pilih yang masuk dalam DP4 Pemilu 2024 di Kecamatan Bongas yakni sebanyak sebanyak 38.789 jiwa.
Sedangkan jumlah hak pilih yang belum menikah tercatat sebanyak 8.822 jiwa atau 22,7 persen. Lalu jumlah hak pilih yang sudah menikah terdata sebanyak 25.815 jiwa atau 67,7 persen.
BACA JUGA:Tragis, Jemput Anak Ngaji Nurhayati tewas Tertimpa Tebing yang Longsor
Data DP4 tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri RI untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilu 2024. “Kalau melihat data di DP4, jumlahnya memang segitu,” ucap ketua PPK Bongas, Arief Wahyudi kepada Radar, kemarin.
Menurut dia, data itu nantinya akan menjadi dasar dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) maupun verifikasi terhadap pemilih di Kecamatan Bongas. Dilakukan oleh petugas pendaftaran pemilih atau Pantarlih.
Setelah tahapan coklit, baru kemudian disusun dan dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Nantinya pula, di pelaksanaan coklit akan diketahui ada tidaknya pemilih ganda maupun pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih masuk di DP4. Serta, potensi dari pemilih pemula dari kalangan milenial maupun masyarakat yang tidak lagi memiliki hak pilih karena menjadi anggota TNI/Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: