Empat Pengedar Narkoba Ditangkap, Modus Operasinya SistemTempel, Antara Penjual dan Pembeli Tidak Bertemu
KASUS NARKOBA: Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, membeberkan tentang hasil penangkapan pelaku pengedar narkoba, Selasa (23/7).-istimewa-Radarkuningan.com
KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan empat pengedar narkoba. Tersangka pertama berinisial MR alias Ciwong (26), warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Dari tangannya, penyidik menyita satu paket besar narkoba jenis sabu seberat 33,65 gram.
Dari pengakuan tersangka MR, polisi juga berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba lainnya, yakni Y (39) warga Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung, K alias P (29) warga Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung dan B (30) warga Kelurahan Cigadung kecamatan Cigugur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka berada di sel tahanan milik Mapolres Kuningan.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati. Sebanyak total 19 paket narkotika jenis sabu seberat 43.99 gram dan 250 butir obat jenis Tramadol disita dalam operasi tersebut. Dari 4 orang tersangka, 2 orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Modus operandi yang digunakan adalah dengan sistem tempel sehingga pembeli dan penjual tidak bertemu langsung. Penjual memberikan petunjuk lokasi ditempelnya narkoba tersebut. Dan juga dengan cara Cash On Delivery (COD),” jelas Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Selasa (23/7).
BACA JUGA:Ops Patuh Lodaya 2024, Sat Lantas Polres Indramayu Tebar Pamflet dan Stiker
Tiga orang tersangka, jelas Kapolres, yaitu A, M dan K merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu. Ketiganya mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel hingga antara penjual dan pembeli tidak bertemu. Di hadapan penyidik, ketiga tersangka mengaku mendapatkan barangnya dari seseorang warga Cirebon dan Bekasi. Satu tersangka lainnya yakni B, merupakan tersangka kasus tindak pidana pengedaran obat keras tanpa izin edar yang berhasil diamankan petugas.
Kapolres menerangkan, tersangka Ciwong ditangkap di rumahnya atas informasi dari masyarakat yang mengetahui bisnis haram yang dijalaninya. Awalnya petugas mendapatkan satu paket kecil sabu di saku tersangka. Selanjutnya polisi mengembangkannya dengan memeriksa handphone milik pelaku. Hasilnya, didapati chat atau percakapan transaksi pelaku dengan orang sekaligus membagikan map titik lokasi penyimpanan paket sabu yang dipesan.
“Polisi kemudian mendatangi beberapa lokasi tempat pelaku menyimpan barang haram tersebut, seperti tiang listrik, tong sampah dan bangku taman hingga batu. Dari sekian banyak titik map yang dibagikan, ternyata terdapat enam lokasi masih terdapat paket sabu yang belum diambil pemesannya,” jelas Kapolres Willy saat ekspose kasus narkoba di Mapolres Kuningan, Selasa (23/7).
Selain satu paket yang ditemukan di jaket pelaku, lanjut Willy, polisi juga mendapati enam paket lain yang disebar di enam lokasi berbeda. Berarti ada tujuh paket sabu kita amankan dengan berat total 3,05 gram. Selanjutnya petugas mendalami sumber dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Dari handphone pelaku ini, petugas mendapat percakapan Ciwong dengan seseorang dari Cikarang yang menyebutkan titik penyimpanan sabu dengan jumlah cukup besar.
BACA JUGA:Masih Temukan Pemilih Ganda, Begini Saran Bawaslu
“Berbekal informasi tersebut, anggota kami kemudian membawa pelaku ke titik map yang ditunjukkan pengedar besar tersebut di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ternyata benar, di titik tersebut kami mendapati satu paket besar sabu yang disimpan di dalam kotak kardus bekas minuman teh. Beratnya mencapai 30,6 gram," papar Willy didampingi Kasat Narkoba AKP Udianto. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: