Apakah Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya

Apakah Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya

Radarindramayu.id, JAKARTA - Seluruh umat muslim Indonesia pada Minggu, 10 Juli 2022 akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2022 1443 Hijriyah.

Untuk mengikuti anjuran sunnah, biasanya kegiatan saat Idul Adha diikuti dengan melakukan penyembelihan hewan kurban seperti sapi atau kambing.

Berkurban bagi umat muslim yang mampu, dianjurkan untuk berkurban saat perayaan Idul Adha 2022 nanti

Lalu ada pertanyaan, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

BACA JUGA:Siaran Omni

Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahuddin memberikan penjelasan.

Menurut Asep Shalahuddin, berkurban atas nama yang sudah meninggal tidak diperbolehkan atau tidak masyru'.

"Ibadah kurban hanya ditujukan kepada orang yang masih hidup, akil balig, memiliki akal, dan memiliki harta yang berlebih," jelas Asep.

BACA JUGA:Tim Dokmaru Patrol, Sambangi Warga Yang Sakit

Penuturannya ini didasarkan pada Al-Quran surat An-Najm ayat 38-39.

“Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”

Asep menambahkan penjelasan mengenai nadzar. Menurutnya, apabila nadzar belum terpenuhi maka dapat dianggap sebagai utang.

Hal ini berkaitan dengan hadist yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW lalu diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Abbas, yaitu :

BACA JUGA:Sidang Dewas KPK Bakal Tentukan Nasib Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

“Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” jelas Asep seperti dilansir dari muhammadiyah.or.id, Senin 4 Jui 2022.

"Dengan begitu, berkurban diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal apabila orang tersebut pernah bernadzar dan belum terpenuhi," pungkasnya.

Sebelumnya, Anda yang ingin berkurban harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

BACA JUGA:Timnas U-19 Diminta Jangan Remehkan Brunei Darussalam

Beberapa syarat tersebut yakni beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan balig.

Namun, masih banyak yang belum tahu apakah orang yang belum aqiqah atau lazimnya disebut aqiqah tidak boleh berkurban.

Kurban sebelum aqiqah masih menjadi problem di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.

Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.

BACA JUGA:Puan Maharani di Kota Cirebon: Saya memang ditugaskan. Ingat ya.

Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.

Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.

BACA JUGA:Sesuai UU, Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah

Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.

Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.

Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.

Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.

Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan aqiqah.

Dengan begitu jelas bahwa melaksanakan kurban sebelum aqiqah diizinkan. (disway)

BACA JUGA:Mendagri Perintahkan Stop Rekrut Tenaga Honorer di Pemda Bojonegoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: