Sidang Dewas KPK Bakal Tentukan Nasib Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Sidang Dewas KPK Bakal Tentukan Nasib Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dan surat pengunduran diri telah diterima oleh Presiden Joko Widodo.-screenshot disway.id-

Radarindramayu.id, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli
Siregar terus disorot publik terkait dugaan pelanggaran etik. Terbaru, terkait isu dugaan
menyuap Dewan Pengawas (Dewas), agar Lili Pintauli lolos dari sidang etik.

Rencananya, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik yang
dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Selasa (05/07) besok.

Seperti diberitakan, Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas KPK dengan dugaan menerima
fasilitas akomodasi hotel. Juga diduga menerima hadiah dalam bentuk tiket menonton ajang
balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu
Badan Usaha Milik Negara.

BACA JUGA:Timnas U-19 Diminta Jangan Remehkan Brunei Darussalam

Akibat perbuatannya, Lili Pintauli harus menghadapi sidang etik Dewas KPK. Sidang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan dan diterima Dewas. Sidang dilakukan secara
tertutup, sementara pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Sebelumnya Lili Pintauli pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar
40 persen selama 12 bulan. Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku. Yakni menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, Lili berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan
KPK meyakini tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian dewas.

“KPK yakin Dewan Pengawas KPK sangat professional,” kata Ali Fikri.

BACA JUGA:Berangkat ke Tanah Suci, Ridwan Kamil Badalkan Haji untuk Almarhum Eril

KPK juga meyakini Dewan Pengawas akan menyampaikan hasil sidang etik Lili Pintauli kepada
masyarakat secara transparan. KPK, lanjut Ali Fikri, menghormati seluruh proses di dewas
sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.

“KPK yakin Dewas profesional. Karena penegakan kode etik oleh Dewan Pengawas adalah bagian
untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK,” tegas Ali.(oet)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: