Sah! Presiden Prabowo Umumkan Aturan Baru: Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya

Sah! Presiden Prabowo Umumkan Aturan Baru Korban PHK Dapat Upah 60% Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya-pict/indonesia.go.id-Radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Aturan terbaru yang menetapkan bahwa korban PHK wajib mendapatkan upah sebesar 60% selama 6 bulan telah resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo.
Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan PP sebelumnya, yaitu Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pada Pasal 21 Ayat 1 PP tersebut, dijelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK dan terdaftar dalam program JKP berhak menerima upah bulanan sebesar 60% selama 6 bulan.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama selama 6 bulan," demikian bunyi Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025.
BACA JUGA:Jakarta Paling Teratas! Inilah 10 Daftar Provinsi Terkaya di Indonesia, Siapa Saja?
Sebelumnya, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, pekerja yang di-PHK berhak menerima gaji selama enam bulan dengan rincian 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
Namun, dalam regulasi baru ini, terdapat batas maksimum upah yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika gaji terakhir melebihi angka tersebut, tunjangan uang tunai akan mengikuti ketentuan batas atas.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta mengurangi risiko sosial akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah mengimplementasikan program JKP untuk membantu pekerja mempertahankan kualitas hidup setelah kehilangan pekerjaan.
BACA JUGA:Gaji Dosen di Indonesia Masih Rendah: Tertinggal Jauh Dibanding Negara-negara Asia Lainnya!
BACA JUGA:Bunga Lebih Rendah? Berikut Rincian KUR BRI 2025 Terbaru, Pinjam 50 Juta Langsung Dicairkan
Selain bantuan uang tunai, program ini juga menyediakan informasi mengenai pasar kerja serta fasilitas pelatihan guna meningkatkan keterampilan pekerja.
Dalam regulasi ini, terutama pada Pasal 11, terdapat perubahan besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari gaji bulanan, namun kini dikurangi menjadi 0,36% per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: