10 Ribu Buruh di PHK Massal Imbas PT Sritex Bangkrut, Pemerintah Siapkan Ribuan Lowongan Pekerjaan Tanpa Tes

10 Ribu Buruh di PHK Massal Imbas PT Sritex Bangkrut, Pemerintah Siapkan Ribuan Lowongan Pekerjaan Tanpa Tes

PT Sritex PHK Massal 10 ribu buruh/karyawan, pemerintah dikabarkan siap buka lowongan pekerjaan tanpa tes bisa langsung masuk. -Instagram @sritexindonesia-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Baru-baru ini raksasa tekstil di Indonesia yaitu PT Sritex yang sudah berdiri sejak tahun 1966 dinyatakan bangkrut per tahun 2025 ini. 

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) sekarang sudah resmi berhenti beroperasi, dan kabarnya para buruh yang menjadi pekerjanya terdampak PHK

Melansir dari laman Kemenaker, diperkirakan sebanyak 10.665 buruh Sritex di PHK, ini merupakan pemutusan hubungan kerja yang bisa dikategorikan sebagai massal. 

Namun, untuk menanggapi masalah yang berat ini, pemerintah kabarnya sudah menyiapkan antisipasi seperti menyediakan ribuan lowongan pekerjaan tanpa tes, bisa langsung masuk. 

BACA JUGA:Serbu Promo ShopeeFood Ramadhan 2025! Diskon Gede, Buka Puasa Makin Puas, Jangan Sampai Terlambat!

Berdasarkan informasi dari Antara, pemerintah terutama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, telah mengambil antisipasi seperti itu. 

Disperinaker mengambil langkah yang bisa dikatakan progresif itu, bertujuan untuk menekan angka pengangguran yang terbuka akibat adanya PHK dari PT Sritex. 

"Bisa dikatakan, kami ingin mencari solusi, seperti lowongan pekerjaan, akan kami fasilitasi," Ujar Kepala Disperinaker Sumarno, dikutip dari Antara dan Kompas.com.

Dengan mengupayakan langkah seperti menyediakan loker tanpa adanya tes langsung, tentunya beberapa buruh yang di PHK bisa segera mendapatkan titik terang. 

BACA JUGA:2 Pendaki Meninggal dalam Pendakian Carstensz Pyramid Papua, Fiersa Besari Ada di Dalam Rombongan

Kronologi PT Sritex yang bangkrut bisa dibilang sangat panjang, rangkaian dan rentetan masalah akhirnya berdampak kepada sektor finansial pabrik tekstil raksasa ini. 

Paling menonjol, adalah saat terjadinya pandemi COVID-19, dikabarkan PT Sritex tengah merugi sejak momentum tersebut, yang efeknya berantai sampai saat ini. 

Bahkan, pabrik tekstil raksasa yang bermarkas di Sukoharjo ini, pernah juga dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, hingga berujung pada penutupan seperti saat ini. 

Dan lagi, status pailit itu semakin diperkuat usai MA membuat putusan yang di mana menolak permohonan kasasi yang dilayangkan oleh PT Sritex pada 18 Desember 2024 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: