Dua Minggu Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Anjatan Temukan 84 Pelanggaran Pemasangan APK di Luar Zonasi

Dua Minggu Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Anjatan Temukan 84 Pelanggaran Pemasangan APK di Luar Zonasi

LANGGAR: Panwaslucam Anjatan mengimbau peserta Pemilu 2023 harus patuhi aturan pemasangan APK, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

ANJATAN, RADARINDRAMAYU.ID – Minggu kedua masa kampanye Pemilu 2024, Panwascam Anjatan menemukan 84 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar zonasi yang sudah ditentukan.

Demikian diungkapkan Ketua Panwascam Anjatan M Sidik MPd, Sabtu (9/12/2023).

Dijelaskan Sidik, pemasangan APK sebetulnya telah diatur dalam regulasi PKPU 15 tahun 2023 yang di ubah PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye, serta Peraturan Bupati No 86 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Untuk itu, Sidik kembali mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi regulasi yang ada, termasuk dalam pemasangan APK.

BACA JUGA:Pemdes Tenajar Lor Bangun Jalan Usaha Tani

BACA JUGA:Warga Padati Gebyar Pelayanan Terpadu

Diakuinya, tahapan kampanye adalah tahapan yang rawan dengan pelanggaran administratif dan perselisihan antar peserta pemilu.

"Kami mengingatkan peserta pemilu agar mematuhi aturan dalam pemasangan APK yang telah diatur oleh regulasi, dan wanti-wanti ASN menjaga netralitasnya, sehingga pemilu di Kecamatan Anjatan dapat berjalan kondusif," ujarnya.

Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Anjatan, Imron menjelaskan, peserta Pemilu hendaknya memahami regulasi PKPU 15 tahun 2023 yang di ubah PKPU 20 tahun 2023 tentang Kampanye, serta Peraturan Bupati No 86 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, serta Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 143 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Kita berharap peserta pemilu dapat menaati aturan pemasangan APK, yang titiknya sudah dipasang penyelenggera, semua diatur dalam keputusan KPU Indramayu nomor 143 tahun 2023," ujarnya.

BACA JUGA:Sudah Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Indramayu Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas

BACA JUGA:Akibat Pneumonia Kasus Covid-19 Naik Lagi, Begini Imbauan Kemenkes

Sedangkan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Darsim mengungkapkan,  pelanggaran kampanye di wilayah Kecamatan Anjatan semenjak memasuki masa kampanye mayoritas terjadi pada pemasangan APK.

Menurutnya, banyak APK yang dipasang di tempat yang larang sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: