Sidang Pertama Panji Gumilang Hanya Pembacaan Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut

Sidang Pertama Panji Gumilang Hanya Pembacaan Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut

SELESAI: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang keluar dari Kejaksaan Negeri Indramayu seusia sidang perdananya, Rabu (8/11).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Hari ini, Rabu 8 November 2023 menjadi sidang pertama kasus penistaan atau penodaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

Panji Gumilang tiba di Pengadilan Negeri Indramayu sekitar pukul 08.30 dengan menggunakan mobil tahanan dari Polres Indramayu, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Dengan memakai rompi warna oranye Panji Gumilang turun dari mobil tahanan dan langsung masuk Pengadilan Negeri Indramayu.

Pada sidang pertama bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu ini di pimpin oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Yogi Dulhadi SH MH, beserta hakim anggota Ria Agustin SH dan Yanuarni Abdul Gaffar SH di mulai sejak pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam sidang pertamanya kali ini, Tim Jaksa Penuntun secara gamblang membacakan berkasa dakwaan Panji Gumiwang, bahkan saat pembacaan dakwaan tersebut Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu, yang duduk dihadapan majelis hakim mendengar dengan saksama dakwaan tersebut.

BACA JUGA:Kompetisi Si Pena Ayu 2023, Bappeda Litbang Gelar Workshop KTI

BACA JUGA:Lebih Irit, Petani Pilih Pakai Pompa Air Berbahan Gas

Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Aryanto SH mengatakan pada sidang pertama Panji Gumilang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Tim Penuntun Umum yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Indramayu, dengan jumlah jaksa yang menyidangkan sebanyak 29 penuntut umum. Sedangkan dari Tim Penasehat Hukum Panji Gumilang terdiri dari 11 orang.

"Untuk dakwaan yang dibacakan hari ini ada 3 dakwaan kepada Panji Gumilang yang dibacakan pertama bersifat itu bersifat subdiraritas sementara untuk dakwaan alternatif lainnya yaitu kedua alternatif dan ketiga alternatif," ujarnya.

Dimana sambung Yanto dalam pembacaan dakwaan tersebut kesatu primer dan subsidernya dan lebih subsider membuat keonaran, namun alternatif kedua dan ketiga terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang didalamnya itu terdapat unsur penistaan atau penodaan agama.

"Pembacaan dakwaan selesai tentunya ada hak dari terdakwah untuk mengajukan keberatan atau eksepsi kepada terdakwaj dan penasehat hukum, yang diagendakan oleh majelis hakim akan dilakukan persidangan pada Rabu pekan depan," ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan oleh Adik Kandungnya, Ada 41 Reka Adegan

BACA JUGA:Senja Hari Siap Berjuang Bersama GMC

Sementara terkait, penangguhan penahanan yang diajukan tim penasehat hukum saat proses persidangan karena alasan kesehatan, dikatakan Yanto itu semua kewenangan majelis hakim untuk menilainya apakah penangguhan penahanan iti dikabulkan atau tidak yang pada nantinya akan disampaikam pada proses persidangan selanjutnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: