Apakah Paylater BCA Bisa Diuangkan? Simak Penjelasannya Berikut Ini Agar Anda Terhindar Dari Modus Penipuan!

Cek syarat dan ketentuan penggunaan paylater BCA berikut ini- -radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Bagi Anda yang merupakan nasabah Bank BCA, pasti mengetahui tentang layanan Paylater BCA yang bisa menjadi salah satu solusi keuangan Anda.
Layanan ini dirancang khusus sebagai fasilitas kredit digital yang hanya dapat digunakan untuk bertransaksi langsung di merchant yang mendukung QRIS melalui aplikasi MyBCA.
Dengan limit kredit hingga Rp20 juta, Paylater BCA menyediakan tenor cicilan 1 bulan (bayar nanti), 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan dengan suku bunga flat maksimum 2 persen per bulan.
Seperti diungkapkan Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, Paylater hadir sebagai solusi bagi nasabah yang belum memenuhi syarat untuk kartu kredit konvensional.
Meskipun begitu, sistem Paylater tetap membutuhkan kemudahan akses kredit dengan alur yang serupa.
Prinsip kerja penggunaan limit, tenor, dan bunga hampir sama dengan kartu kredit, hanya saja batas maksimum, persyaratan, dan fungsionalitasnya dibuat lebih sederhana.
Dengan adanya layanan Paylater, banyak juga yang bertanya-tanya tentang apakah Paylater BCA bisa dicairkan menjadi uang atau tidak? Berikut kami berikan jawaban serta ulasannya.
Karena Paylater BCA tidak menyediakan opsi pencairan dana tunai, praktik gesek tunai atau gestun menjadi ilegal jika dilakukan melalui fitur ini.
Gestun adalah metode di mana nasabah “seolah-olah” membeli barang di merchant, tetapi barang tersebut tidak diambil. Namun sebagai gantinya, nasabah menerima uang tunai dengan potongan biaya tertentu.
Bank Indonesia secara tegas melarang gestun melalui Peraturan BI Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Larangan ini hadir karena dapat meningkatkan rasio kredit macet (Non-Performing Loans/NPL) bagi penerbit kartu kredit maupun paylater.
Selain itu, gestun berpotensi disalahgunakan untuk pencucian uang dan kegiatan ilegal lainnya.
Oleh karena itu, BCA mengingatkan nasabah untuk hanya menggunakan Paylater sesuai fungsi yang telah ditetapkan, yaitu membeli barang atau jasa di merchant bermitra.
Maka, jawaban dari pertanyaan apakah Paylater BCA bisa dicairkan menjadi uang tunai atau tidak, jawabannya adalah tidak bisa karena menimbang akan banyaknya praktik ilegal yang akan terjadi.
Cara Daftar Paylater BCA di MyBCA
Bagi Anda yang tertarik menggunakan Paylater BCA secara legal dan aman, ikuti langkah praktis berikut:
- Unduh dan buka aplikasi MyBCA, pastikan sudah terdaftar dan memiliki BCA ID.
- Login menggunakan BCA ID dan MPIN Anda.
- Pada menu utama, pilih “Paylater”.
- Baca syarat dan ketentuan, lalu klik “Aktifkan”.
- Unggah foto e‑KTP, lalu verifikasi data NIK dan informasi lain.
- Unggah foto tanda tangan digital sesuai panduan.
- Tinjau kembali seluruh data, kemudian klik “Aktifkan”.
- Masukkan PIN MyBCA untuk konfirmasi akhir.
- Tunggu notifikasi persetujuan proses aktivasi maksimal 24 jam.
- Setelah disetujui, Paylater BCA siap digunakan. Untuk transaksi: buka menu “QRIS”, pindai kode merchant, pilih sumber dana “Paylater”, tentukan nominal dan tenor, lalu konfirmasi dengan PIN MyBCA.
Tips Bijak Menggunakan Paylater BCA
Untuk menghindari telat bayar dan juga kesulitan membayar paylater BCA perlu juga kesadaran untuk menggunakannya secara bijak, berikut ini beberapa tips untuk menggunakan paylater BCA secara bijak
- Rencanakan Anggaran: Pilih tenor sesuai kemampuan bayar bulanan.
- Gunakan untuk Kebutuhan Penting: Hindari pembelian impulsif.
- Aktifkan Pengingat Pembayaran: Fitur notifikasi di MyBCA membantu mencegah keterlambatan.
- Cek Riwayat Transaksi Secara Berkala: Pastikan tidak ada transaksi mencurigakan.
Dengan mengikuti panduan dan memanfaatkan fitur pendukung di MyBCA, Paylater BCA dapat menjadi solusi pembayaran praktis tanpa perlu kartu kredit.
Buat rancangan anggaran dan gunakan layanan Paylater BCA dengan bijak agar manfaatnya maksimal tanpa menambah beban cicilan tak terkendali pada sistem keuangan Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: