14 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus. Miris, 2 Diantaranya Ibu Rumah Tangga

14 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus. Miris, 2 Diantaranya Ibu Rumah Tangga

Polres Indramayu ringkus 14 tersangka kasus narkoba, Selasa 10 Oktober 2023, dua diantaranya ibu rumah tangga.-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil meringkus 14 orang tersangka kasus narkoba selama September-Oktober 2023.

Mirisnya, 2 dari 14 orang tersangka tersebut berstatus ibu rumah tangga. Yakni K (41) warga Kecamatan Kandanghaur dan KA (28) warga Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu.

Keduanya ikut digelandang polisi bersama belasan tersangka narkoba lainnya yang berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Indramayu.

Dari tangan tersangka K, polisi menyita 115 butir obat terlarang. K berhasil dujemput paksa saat berada di halaman rumahnya pada 22 September 2023.

BACA JUGA:Piala Dunia U-17 Tinggal 30 Hari Lagi, Erick Thohir Ajak Masyarakat Indonesia Ikut Menyukseskan

BACA JUGA:Pekerja Migran Indonesia Harus Mendapatkan Jaminan Sosial

Diketahui, tersangka K ini ternyata adalah pengedar narkoba yang dipasok oleh rekannya di daerah Jakarta.

Sementara KA, statusnya juga pengedar obat terlarang. Wanita asal Kecamatan Haurgeulis ini  biasa melakukan transaksi obat keras berkedok warung kopi.



Saat bertransaksi, KA mencampurkan obat terlarang itu ke dalam gelas berisikan kopi kepada pembeli.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 617 butir obat terlarang. KA berhasil diringkus di warung kopi miliknya pada 7 Oktober 2023.

BACA JUGA:Terlempar dari Motor, Bocah 13 Tahun Tewas Terlindas Tangki Elpiji

BACA JUGA:DPC Partai Gerindra Indramayu Usulkan Gibran Sebagai Pendamping Prabowo

"Jadi mereka bertransaksi secara langsung dengan pembelinya dengan cara bertatap muka," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Selasa 10 Oktober 2023, saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu.

Kapolres  menjelaskan, total ada 14 tersangka yang berhasil diringkus polisi dalam dua bulan terakhir pada September-Oktober 2023.

"Dari 14 tersangka ini memang dua di antaranya adalah perempuan," tegasnya.

Dari 14 tersangka itu, polisi juga berhasil mengamankan bandar besar pemilik 53.395 butir obat terlarang, yakni pria berinisial N (29) warga Kecamatan Sindang.

BACA JUGA:Pastikan Beras Layak Konsumsi, Bulog Indramayu Salurkan Bantuan Pangan untuk Oktober

BACA JUGA:Pabrik Tahu Dilalap Si Jago Merah di Kuningan

Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Kecamatan Indramayu pada 29 September 2023.

"Jadi dari 14 tersangka ini ada juga yang kita kategorikan bandar besar," ujar dia.

Selain ketiga tersangka tersebut,  tersangka lain yang berhasil diamankan adalah S (30), R (27), CR (43), Y (42), LHD (27), AS (26), R (38), T (34), MK (26), AR (28), dan HS (65).

Adapun total barang bukti, yakni obat keras tertentu (OKT) dari berbagai jenis sebanyak 63.909 butir.

Sementara KP penangkapan ada di 7 kecamatan, meliputi Balongan, Jatibarang, Indramayu, Gabuswetan, Kandanghaur, Anjatan, dan Haurgeulis.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, " tegas kapolres.

BACA JUGA:Anas Urbaningrum Kagumi Kuliner Pindang Gombyang Khas Indramayu

BACA JUGA:Pilpres 2024, Forum CDPOB Jabar Dukung Capres yang Mampu Mencabut Moratorium Pemekaran Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: