Kaget! Mantan Dirut PDAM Indramayu Tiba-tiba Diminta Kembalikan Uang Rp53 Miliar

Kaget! Mantan Dirut PDAM Indramayu Tiba-tiba Diminta Kembalikan Uang Rp53 Miliar

Mantan Dirut PDAM Indramayu, Tatang Sutardi, saat menyampaikan keterangan dalam rapat di DPRD Indramayu, Senin 4 September 2023-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Indramayu, Tatang Sutardi dibuat kaget. Ia tiba-tiba menerima surat dari Pemkab Indramayu, dan diminta mengembalikan uang sebesar Rp53 miliar, atau Rp 53.909.578.164.

Tatang akhirnya memilih untuk mengadu ke DPRD Indramayu perihal surat tersebut. DPRD pun merespon dengan mengundang sejumlah pihak terkait, seperti Inspektorat, Dirut Perumdam Titra Darma Ayu saat ini, serta pihak terkait lainnya, Senin 4 September 2023.

Tatang mengungkapkan, Surat Bupati Indramayu dengan nomor 700/1845/Eko itu disampaikan kepada Mantan Dirut PDAM atau Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu masa jabatan 2018-2021 tersebut per tanggal 2 Agustus 2023 kemarin.

Dalam surat penagihan pengembalian tersebut tertulis, uang senilai Rp 53,9 miliar untuk pengembalian rekening kas Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:BMKG: Penyebab Peningkatan Kecepatan Angin di Wilayah Ciayumajakuning Beberapa Hari Ini

BACA JUGA:Harga Pertamax Mahal, Pemotor Beralih ke Pertalite

Tatang Sutardi diminta mengembalikan uang tersebut paling lambat 27 September 2023. Tatang mengaku sangat keberatan dan mengadu ke DPRD Indramayu.

"Saya pensiun Tahun 2021 bulan April. Saya kaget, sudah 2 tahun setengah lebih jabatan berakhir, tiba-tiba ada surat tagihan," ujar Tatang, usai rapat audiensi di Gedung DPRD Indramayu, Senin 4 September 2023.

Tatang sendiri mengaku heran perihal nominal uang dalam jumlah besar yang diminta Pemda untuk ia kembalikan tersebut. Apalagi dalam audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Indramayu, sebagai objek hukum, Tatang merasa tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya.

Tatang juga dalam hal ini mempertanyakan kewenangan Inspektorat Indramayu dalam melaksanakan audit terhadap BUMD Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu tahun 2018-2021.

BACA JUGA:Pabrik Gas yang Terbakar Diduga Ilegal, Warga Trauma, Desak Ditutup Permanen

BACA JUGA:Polres Indramayu Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Lodaya 2023, Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin yang memimpin rapat tersebut mengatakan, dari hasil mediasi tersebut, diketahui data yang dipaparkan oleh pihak inspektorat soal pengembalian rekening kas masih mentah.

Syaefudin sangat menyayangkan, karena mantan Dirut PDAM Indramayu justru seolah ditersangkakan, ia bahkan harus mengembalikan uang tanpa terkecuali paling lambat 27 September 2023. Padahal yang bersangkutan tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu.

Syaefudin juga menyayangkan sikap dari Pemda Indramayu. Karena dalam surat tersebut tidak ada tembusan ke DPRD Indramayu. Bahkan legislatif baru mengetahui soal polemik ini usai ramai di media sosial.

"Dalam hal ini kami meminta kepada inspektorat untuk lebih mengkaji lagi, menginvestigasi soal hal tersebut. DPRD sebagai perwakilan rakyat tentu saja akan menampung aspirasi masyarakat, termasuk pak Tatang ini," tegasnya.

BACA JUGA:Cegah Politik Uang, Bawaslu Pastikan Lakukan Pengawasan yang Optimal

BACA JUGA:Petasan Meledak dari Salah Satu Rumah Produksi Kembang Api, 5 Pekerja Luka-Luka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: