Pabrik Gas yang Terbakar Diduga Ilegal, Warga Trauma, Desak Ditutup Permanen

Pabrik Gas yang Terbakar Diduga Ilegal, Warga Trauma, Desak Ditutup Permanen

DISOROT - PT Kimia Yasa yang sebelumnya terbakar dan meledak pada Jumat (1/9) sekitar pukul 13.50 menuai sorotan. Diduga belum memiliki ijin resmi alias ilegal.-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

HAURGEULIS, RADARINDRAMAYU.ID – Fakta baru terungkap pasca meledaknya gudang produksi milik PT Kimia Yasa. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan produk gas itu diduga tidak memiliki ijin resmi alias ilegal.

PT Kimia Yasa yang terletak di tepi timur jalan raya Basuki Rahmat Nomor 33 Blok Kebonbuah, Desa Sukajati Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu itu sebelumnya terbakar dan meledak pada Jumat (1/9) sekitar pukul 13.50.

Pasca kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan. Bahkan, Labfor Mabes Polri langsung turun tangan. Sejumlah saksi diperiksa untuk dimintai keterangan terkait penyebab kebakaran. Termasuk pemilik perusahaan.

Disisi lain, perijinan perusahaan yang beroperasi sejak awal tahun 2023 itu juga disorot.

BACA JUGA:Polres Indramayu Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Lodaya 2023, Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

BACA JUGA:Petasan Meledak dari Salah Satu Rumah Produksi Kembang Api, 5 Pekerja Luka-Luka

Diduga, PT Kimia Yasa tidak memiliki ijin memproduksi dan memperdagangkan produk gas dalam kemasan kaleng, korek api maupun gas elpiji non subsidi.

Kuwu Desa Sukajati, Karta SE mendesak pihak berwenang untuk melakukan audit ulang dan pemeriksaan secara menyeluruh perijinan PT Kimia Yasa.

Pasalnya dia menduga, terdapat rekayasa soal ijin pendirian, operasional perusahaan maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari perusahaan yang sebelumnya bernama PT Leman Jaya Sempurna tersebut.

Dugaan itu bukan tanpa sebab. Pihaknya mengaku telah melakukan konfirmasi berkali-kali kepada pihak PT Kimia Yasa sejak tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Mangoes Center Kembangkan Mangga Kualitas Unggul, Mampu Serap Emisi Karbon

BACA JUGA:Ajak Jurnalis Hidup Sehat, Polres Indramayu Gelar Olahraga Bersama

Konfirmasi terakhir yakni dilakukan pada awal 2023, menyusul adanya aktivitas karyawan dan keluar masuk kendaraan pengangkut gas elpiji ke lokasi pabrik.

Namun tidak mendapat jawaban yang jelas bahkan pihak perusahaan terkesan menutup-nutupi.

“Jawaban dari pihak perusahaan saat itu tidak ada kegiatan produksi, hanya pergudangan. Mobil gas elpiji yang keluar masuk itu cuma transit. Sedangkan aktivitas karyawan di dalam hanya perkantoran saja. Padahal faktanya sudah jelas berbeda. Memang sejak awal tidak ada keterbukaan,” ungkap Kuwu Karta kepada Radar, Minggu (3/9).

Kebohongan itu, lanjut dia, akhirnya terbongkar dengan sendirinya. Setelah peristiwa kebakaran yang menimpa PT Kimia Yasa.

BACA JUGA:Pertamina Project Balongan Tanam 55 Ribu Pohon Mangrove di Paris, Luasnya Mencapai 15 Hektar

BACA JUGA:Hasil Pertandingan Liga Inggris : Arsenal Kalahkan MU, Liverpool Pesta Gol

Karena itu, Kuwu Karta mendesak PT Kimia Yasa ditutup permanen. Disamping karena tidak jelasnya soal perijinan, desakan itu atas permintaan masyarakat.

Pasca kebakaran, warga yang kediamannya berada disekitar lokasi pabrik dihantui rasa ketakutan. Khawatir kejadian kebakaran berulang.

“Warga sudah mengadu ke kami. Mereka merasa dihantui, waswas kejadian kebakaran berulang. Minta pabrik ditutup permanen,” ujarnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: