Tolak Pengosongan Gedung Pers, Puluhan Wartawan Unjuk Rasa di Depan Pendopo

Tolak Pengosongan Gedung Pers, Puluhan Wartawan Unjuk Rasa di Depan Pendopo

Puluhan wartawan berunjuk rasa menolak pengosongan gedung pers, di depan Pendopo Indramayu, Kamis (3/7/2025).-Burhannudin.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi wartawan Indramayu berunjuk rasa di depan Pendopo Indramayu, Kamis, 3 Juli 2025. Mereka menolak pengosongkan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) setelah adanya surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekda Indramayu, Aep Surahman.

Hendra Sumiarsa, salah satu orator yang juga anggota PWI Kabupaten Indramayu mengungkapkan bahwa sepanjang sejarah Bupati Indramayu, wartawan dengan Pemkab selalu bersinergi menghadirkan pemberitaan yang aktual, dan berperan sebagai fasilitator antara Pemkab dengan masyarakat. 

"Namun, kami menanyakan kenapa Pemkab hari ini meminta kami untuk mengosongkan gedung tersebut," ujar Hendra dalam orasinya meminta kepada Bupati Lucky harus menghilangkan politik bales dendam. 

BACA JUGA:Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Lebih lanjut, Hendra juga mengatakan bahwa pengosongan ini tanpa alasan yang jelas akan dipergunakan untuk apa nantinya. 

Seharusnya, lanjut Hendra, sebagai kepala daerah harus mampu mengayomi semua elemen masyarakat.

"Silakan saja. kami tidak melarang Pemda mau mengisongkan gedung GPI. Ya paling tidak kita diajak bicara baik-baik, bukan caranya langsung mengusir seperti ini," tegas wartawan berambut panjang itu, di hadapan puluhan petugas yang menghalau para pendemo. 

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan bahwa pengosongan gedung tersebut dilakukan sebagai upaya Pemkab untuk melakukan penertiban seluruh aset milik daerah.

BACA JUGA:Pemcam Jatibarang bersama Lurah Se-Kecamatan Jatibarang Sambangi Polsek Jatibarang

"Semua harus melihat, tanah itu milik siapa, dan gedungnya milik siapa. Berdasarkan hasil diskusi dengan Kemendagri, kabupaten harus menertibkan aset-aset daerah. Semua harus jelas status dan penggunaannya,” ungkap Bupati Lucky, beberapa waktu lalu. 

Selain itu, Lucky juga mengingatkan kepada para lembaga yang menempati aset milik Pemkab, agar lebih bijak dalam menyikapi peminjaman dan penempatannya. 

"Harus dibedakan antara meminjam dan memiliki. Kalau dipinjamkan, bisa diambil kembali. Tapi kalau sudah milik, tidak bisa. Dan secara aturan, aset daerah itu tidak boleh dipinjamkan sembarangan. Bisa disewakan, tapi itu pun ada skemanya,” tegas dia. 

Di akhir pernyataannya, Lucky percaya bahwa langkah-langkah sudah ia lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Kapolres Indramayu Resmikan Gedung TMC dan Luncurkan Tilang Elektronik Statis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: