Mulai Tahun Ajaran Baru, SMP di Indramayu Terapkan Sistem Lima Hari Sekolah

Mulai Tahun Ajaran Baru, SMP di Indramayu Terapkan Sistem Lima Hari Sekolah

Para siswa di Sekolah Alam Indramayu menjalani hari pertama masuk sekolah.-Burhanudin-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi seluruh jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya. Kebijakan ini mulai efektif diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 400.3/1989-Disdikbud yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lucky Hakim.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif di Satuan Pendidikan. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 11 Juli 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin, menjelaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan lima hari sekolah diberikan kewenangan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah.

Namun, setiap sekolah wajib melaporkan jadwal pembelajarannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA:Pinjam 30 Juta di KUR BRI Angsurannya Berapa? Begini Simulasi Cicilan Bulanannya Bunga Mulai 3% Per Tahun!

“Mulai hari Senin hingga Kamis, kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 06.30 WIB dengan total durasi minimal 8,75 jam pelajaran per hari. Sedangkan hari Jumat, dimulai di jam yang sama namun hanya berlangsung selama minimal 6 jam pelajaran,” terang Caridin, Selasa, 15 Juli 2025.

Sementara itu, jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) tetap menjalankan enam hari sekolah seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekolah juga turut menyesuaikan. Dari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung pukul 06.30 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit.

Sedangkan pada Jumat, dimulai pukul 06.30 hingga 13.00 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam. Adapun pengaturan jam kerja bagi non-ASN diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing.

BACA JUGA:Pinjam 30 Juta di KUR BRI Angsurannya Berapa? Begini Simulasi Cicilan Bulanannya Bunga Mulai 3% Per Tahun!

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Indramayu juga menekankan pentingnya pengelolaan waktu bagi siswa. Para guru dan tenaga kependidikan diimbau untuk mendorong siswa memanfaatkan waktu setelah pulang sekolah, yakni hingga pukul 17.30 WIB, untuk membantu orang tua.

Sementara malam hari antara pukul 18.00 hingga 21.00 WIB diarahkan untuk kegiatan keagamaan, belajar mandiri, atau aktivitas positif lainnya.

Khusus hari Sabtu, meskipun tidak termasuk dalam hari belajar wajib, tetap akan diisi dengan kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa SMP.

Sedangkan bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, pelaksanaan lima hari sekolah akan menyesuaikan regulasi dari Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Suku Bunga 0,5 Persen, KUR BRI Rp40 Juta Angsuran Berapa? Berikut Rincian Cicilan Flat dengan Varian Tenornya!

Caridin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring secara berkala dan melaporkan perkembangan implementasi kebijakan ini kepada Bupati Indramayu.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Ketua DPRD, Sekda Kabupaten Indramayu, Kepala Kemenag, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu sebagai bagian dari koordinasi pelaksanaan kebijakan lintas instansi. (han)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: