3 Bocah Jadi Korban Pencabulan, Kini Pelaku Ditahan dan Hukuman Penjara 15 Tahun

3 Bocah Jadi Korban Pencabulan, Kini Pelaku Ditahan dan Hukuman Penjara 15 Tahun

DITAHAN: Polisi menggiring R (52) warga Kecamatan Pasawahan, pelaku pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur masuk ke dalam tahanan Mapolres Kuningan, kemarin. -ist-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID  - Sungguh terlalu, tiga anak di bawah umur menjadi korban pencabulan seorang kuli bangunan dengan inisial R (52) warga Kecamatan Pasawahan. Pelaku berhasil dibekuk dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ditahan di Mapolres Kuningan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pencabulan ini terungkap ketika para korban yang masih berusia 7, 8 dan 9 tahun, mengeluh sakit di bagian vitalnya. Mereka kemudian menceritakan kepada orang tuanya, bahwa telah mengalami tindakan pencabulan dua hingga tiga kali.

Perbuatan pencabulan yang dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2023 ini, bermula ketika para korban yang sedang bermain sepeda secara bergantian bersama keponakan pelaku, tiba-tiba pelaku memangku korban dan melakukan pencabulan dengan tangannya.

Begitu juga dengan dua korban lainnya yang masih tetangga dengan pelaku. Ketika korban sedang bermain di rumah keponakan pelaku, di situ pelaku menghampiri kedua korban yang sedang bermain di ruang tamu, dan kembali melancarkan aksinya terhadap kedua korban secara bersamaan.

BACA JUGA:Benny Rhamdani: Hanya di Era Jokowi UU Pekerja Migran Sangat Dikuatkan

BACA JUGA:Petinju Indramayu Raih 7 Emas dan 5 Perak di Kejuaraan Tinju Amatir Piala Kemerdekaan se-Jawa Barat

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andriyan mengatakan pelaku membenarkan perbuatan bejat pelaku terhadap tiga orang korban di bawah umur. Dan kejadian terjadi di bulan Juli hingga Agustus 2023.

"Dari hasil visum terbukti, serta pemeriksaan dari psikolog sehingga dilakukan pendampingan karena ada trauma, korban dengan pelaku masih tetangga," kata Willy.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres, pelaku diancam dengan Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

"Pelaku dijerat hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Willy.(ale)

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Berada di Ujung Tanduk, Shin Tae Yong Sebut Kekuatan Timnya Berkurang 75 Persen

BACA JUGA:Menag Yaqut: Tercatat Masih Ada 77 Jemaah Haji Indonesia yang Dirawat di RSAS Arab Saud

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: