20 Situs Judi Online Dilaporkan ke Kemenkominfo RI

20 Situs Judi Online Dilaporkan ke Kemenkominfo RI

AKBP Willy Andrian SH Sik Kapolres Kuningan-istimewa-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID  – Petugas Sat Reskrim Polres Kuningan, Polda Jabar, melaporkan 20 situs judi online hasil penelusuran petugas ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

Laporan ini dilakukan agar pemerintah pusat segera mengambil langkah nyata untuk memblokir situs-situs tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menyebut pihaknya telah mengajukan 20 situs judi online ke Kemenkominfo untuk diblokir. "Jadi situs-situs tersebut merupakan hasil penelusuran dari Sat Reskrim Polres Kuningan," ungkapnya.

Hanya saja, pihaknya kesulitan mengidentifikasi pelaku judi online karena hal tersebut bersifat pribadi. Kecuali ada laporan dari keluarga atau pihak lainnya.

BACA JUGA:Terapkan Rekayasa Contraflow, Atasi Lalu Lintas karena Perbaikan Gorong-Gorong di Jalur Pantura Losarang

"HP itu kan milik pribadi, tidak mungkin kita tiba-tiba memeriksanya tanpa alasan. Kecuali ada laporan dari pihak keluarga atau pihak lainnya, kami bisa memeriksanya," ujarnya.

Ia menambahkan, judi dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan karena tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain.

"Beberapa kejadian, karena judi online, ada yang nekat mencuri atau melakukan kejahatan lainnya," ucapnya.
Pihaknya mengimbau, kepada seluruh warga Kabupaten Kuningan agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Sebab sangat merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Ketika kalah akan penasaran, dan ketika menang akan ketagihan," jelasnya.
Sat Reskrim Polres Kuningan akan menindak tegas masyarakat yang tertangkap tangan melakukan perjudian.

BACA JUGA:Aksi Hebat Perempuan- Perempuan Tangguh Pertamina Saat Atasi Kebakaran

Meskipun secara hukum judi dalam medium apa pun dilarang, praktik ini masih marak dilakukan. Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya bisa menjerat pelaku judi online, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 BIS Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Selain itu, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur secara spesifik mengenai judi online. Dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP, para pelaku judi bisa diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara itu, pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengancam pihak yang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: