Sepeda Listrik di Jalan Raya, Nggak Bahaya Ta? Ini Penjelasan Kapolres Indramayu

Sepeda Listrik di Jalan Raya, Nggak Bahaya Ta? Ini Penjelasan Kapolres Indramayu

Pengguna sepeda listrik yang satu ini patut dicontoh karrna sudah menggunakan helm-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Sepeda listrik memang tengah mewabah. Penggunanya bukan hanya orang dewasa. Bahkan sebagian besar adalah anak-anak.

Pengguna sepeda listrik bukan hanya warga di perkotaan, namun juga hingga ke pelosok pedesaan.

Namun yang membuat resah,  banyak pengguna sepeda listrik (anak-anak) yang dengan seenaknya melintas di jalan raya. Padahal jalan tersebut merupakan jalan besar dengan banyak kendaraan besar yang melintas.

Kondisi tersebut banyak dikeluhkan warga, karena memang sangat rawan. Merekapun berharap persoalan maraknya sepeda listrik di jalan raya bisa segera ditertibkan.

BACA JUGA:Anggota Polres Indramayu Bersihkan Pantai Karangsong, Terkumpul 4 Truk Sampah

BACA JUGA:Jadwal Lengkap BRI Liga I 2023/2024 Pekan Ketiga, Ada Persib Bandung vs Dewa United

Keluhan senada juga diungkapkan Cholil, warga Kecamatan Anjatan. Menurutnya, keberadaan sepeda listrik di jalan raya sangat mengganggu pengguna jalan lain, dan rawan menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Banyak anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, itu sangat bahaya. Mohon untuk bisa ditertibkan,” kata Satorih, warga Jatibarang.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar juga mengakui kalau fenomena sepeda listrik dan skuter listrik memang sedang viral, dan di Indramayu banyak sekali yang sudah menggunakan.  

Tapi fenomena di lapangan, pengguna sepeda listrik kebanyakan justru anak-anak kecil. Padahal sudah ada batasan usia yang diperbolehkan.

BACA JUGA:KPU RI Setujui Tiga TPS Khusus di Dalam Ponpes Al-Zaytun

BACA JUGA:RSUD PMA Sentot Patrol, Raih Akreditasi Bintang Lima Berhasil Meningkatkan Mutu Pelayanan & Keselamatan Pasien

Kapolres menjelaskan, terkait sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut juga mengatur terkait persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi.

Selain itu juga diatur mengenai batas usia yaitu usia pengguna, paling rendah 12 tahun. Beberapa hal lainnya juga diatur dalam peraturan ini, seperti penggunaan helm dan juga batas kecepatan.

“Sepeda listrik dibatasi kecepatannya yaitu maksimal 25 km/jam. Selain itu dalam peraturan tersebut juga diatur terkait pengoperasiannya, dimana sepeda listrik, skuter listrik hanya bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu,” jelas kapolres, Jum’at 14 Juli 2023.

Lajur khusus yang dimaksud, jelasnya,  adalah di lajur sepeda dan lajur khusus yang disediakan. Polres Indramayu akan segera membahas terkait lajur khusus ini dengan Pemkab Indramayu.

BACA JUGA:Marak Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Diskominfo Buka Layanan Call Center

“Terkait lajur khusus ini kita akan bahas dengan pihak Pemkab Indramayu (Dinas Perhubungan), agar aturannya jelas, kawasan mana saja yang bisa dilalui sepeda listrik dan skuter listrik,” ujar kapolres.

Kapolres juga menghimbau agar para orang tua bisa mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain sepeda listrik di jalan raya, karena memang sangat berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: