KPU RI Setujui Tiga TPS Khusus di Dalam Ponpes Al-Zaytun

KPU RI Setujui Tiga TPS Khusus di Dalam Ponpes Al-Zaytun

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang berada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada pemilu 2024 mendatang bakal mendapatkan 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di kawasan Ponpes setempat. 

Penempatan 3 TPS itu sesuai pengajuan awal yang diajukan pihak Ponpes Al- Zaytun dan KPU RI pun menyetujui 3 TPS khusus yang akan berdiri di Ponpes Al- Zaytun tersebut. TPS khusus tersebut nantinya akan digunakan oleh para pegawai yang bekerja di Ponpes Al-Zaytun.

Dari data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, tercatat ada 815 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di tiga TPS khusus di Al- Zaytun. Perihal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi. 

Menurutnya, di Kabupaten Indramayu terdapat dua lokasi TPS khusus, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan di Al-Zaytun. 

BACA JUGA:Keroyokan & Pendataan Keluarga Percepat Penurunan Prevalensi Stunting

BACA JUGA:RSUD PMA Sentot Patrol, Raih Akreditasi Bintang Lima Berhasil Meningkatkan Mutu Pelayanan & Keselamatan Pasien

"Jadi di Kabupaten Indramayu ada dua lokasi TPS khusus, yaitu di Lapas dan di Al-Zaytun. Lapas memiliki tiga TPS dan Al-Zaytun memiliki tiga TPS," ucap Murhadi saat ditemui awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu, Kamis 13 Juli 2023.

Nurhadi mengatakan, DPT yang diajukan oleh pihak Al- Zaytun berjumlah 825 pemilih. Namun setelah diverifikasi hanya 815 pemilih. 

"Di Al-Zaytun itu semula yang didaftarkan ada 825 pemilih, kemudian kami Bawaslu melakukan verifikasi faktual kepada KPU atas pemilu tersebut. Dari yang diajukan Al- Zaytun hanya 815 pemilih yang sudah terverifikasi," katanya.

Dari 815 DPT itu terdiri dari karyawan, guru dan penghuni yang ada di Al-Zaytun. 

BACA JUGA:Kolaborasi Kejari dan DPA Reaktivasi Perpustakaan Khusus

"Kita tidak memverifikasi ini karyawan atau bukan yang penting memiliki syarat memilih," lanjutnya.

Pengajuan TPS khusus di Al-Zaytun baru dilakukan pada Pemilu 2024 nanti, sebelumnya masyarakat di Al- Zaytun memilih di TPS yang berada di Desa." Pengajuan TPS di Al-Zaytun itu baru di pemilu sekarang ini. Sebelumnya masyarakat di Al-Zaytun memilih di TPS yang ada di wilayah desa," tuturnya.

Nurhadi menambahkan, keputusan diadakannya TPS khusus tersebut sesuai keputusan dari KPU RI. Pengajuan TPS khusus itu pengajuannya ke KPU Kabupaten, kemudian melalui berita acara ditetapkan oleh KPU RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: