KPU RI Setujui Tiga TPS Khusus di Dalam Ponpes Al-Zaytun

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu
"Untuk mengajukan TPS khusus, minimal daftar pemilih tetapnya berjumlah satu TPS atau maksimal 300 orang. Sedangkan untuk membentuk TPS khusus antara lain, Lapas, relokasi bencana, panti sosial atau panti asuhan dan tempat lain yang memiliki jumlah pemilih pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke daerahnya dengan jumlah DPT minimal satu TPS.
BACA JUGA:Marak Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Diskominfo Buka Layanan Call Center
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: