Kapolres Minta Korban TPPO Tidak Takut Melapor, Hadirkan Tim Dokter dan Psikolog ke Rumah Korban

Kapolres Minta Korban TPPO Tidak Takut Melapor, Hadirkan Tim Dokter dan Psikolog ke Rumah Korban

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat berkunjung ke rumah Daenah, korban TPPO di Desa Pranggong Kec Arahan, Indramayu-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar beserta jajaran mengunjungi rumah Daenah, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa Pranggong Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jum'at 9 Juni 2023.

Kapolres hadir membawa tim dokter dari Klinik Pratama Polres Indramayu dan psikolog dari RS Bhayangkara Losarang, Indramayu.

Pada kesempatan itu juga diserahkan sejumlah bantuan berupa sembako, buah-buahan dan yang lainnya.

Kapolres menjelaskan, kehadirannya ke kediaman Daenah tidak lain untuk melihat langsung kondisi kesehatan Daenah, baik kesehatan fisik maupun mental.

BACA JUGA:Berhasil Dibidang Pertanian, Bupati Nina Diganjar Penghargaan oleh Presiden Jokowi

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Pesan Tiket KA Mulai 10 Juni Bisa H-45 dan Mulai 1 Juli Bisa H-90

"Kami sengaja membawa tim dokter dan psikolog, untuk memulihlan kondisi Daenah, agar tidak trauma," kata Fahri.

Sementara Casmana, suami Daenah, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Kapolres Indramayu beserta jajaran.

Kuwu Desa Pranggong Kecamatan Arahan,  Syaripudin, juga mengapresiasi langkah Polres Indramayu dalam pemberantasan TPPO. Menurutnya, Banyaknya kasus TPPO disebabkan masih banyaknya PJTKI illegal.

"Saya berharap pihak Dinas Tenaga Kerja bisa menertibkan PJTKI illegal, karena rakyat yang jadi korban," tegasnya.

BACA JUGA:SALUT! Krisis Air, Petani Tadah Hujan Tetap Bisa Panen Padi

BACA JUGA:HPCI Chapter Karawang Rayakan Anniversary Yang Ke-5

Pada kesempatan itu kapolres juga meminta kepada Daenah dan keluarga agar tidak takut dengan adanya ancaman maupun tekanan dari pihak-pihak tertentu.

"Kepada warga lainnya juga jangan takut untuk melapor ketika ada pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara illegal, " tandasnya.

Dikatakan, Polres Indramayu sampai saat ini masih terus melakukan proses hukuman terhadap tiga orang tersangka pelaku TPPO yang telah diamankan.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO itu masing-masing seorang perempuan berinisial DS, serta dua orang laki-laki berinisial ES, dan TO. Dua tersangka merupakan warga Kabupaten Indramayu dan satu tersangka lainnya asal Majalengka.

BACA JUGA:HPCI Chapter Karawang Rayakan Anniversary Yang Ke-5

BACA JUGA:Air Sungai Asin, Tanaman Padi Terancam Gagal Panen, Petani Tambak Sungai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: