Perbuatan Ayah Tiri yang Mencabuli Anaknya Akhirnya Diringkus Polisi, Begini Kondisi Korban

Perbuatan Ayah Tiri yang Mencabuli Anaknya Akhirnya Diringkus Polisi, Begini Kondisi Korban

BARANG BUKTI: Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko P menunjukkan barang bukti kejahatan seksual yang dilakukan YH kepada anak tirinya yang masih berusia 14 tahun-ist-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID - Seorang pria berinisial YH (42) warga Kuningan harus berurusan dengan hukum karena perbuatan bejat mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berstatus pelajar. Parahnya, perbuatan tak senonoh tersebut sudah berlangsung hampir dua tahun hingga akhirnya korban mengalami trauma dan melaporkan pengalaman pahitnya tersebut kepada sang ibu.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menerangkan, pengungkapan kasus cabul tersebut atas dasar laporan orang tua korban yang tak terima anaknya menjadi korban cabul suaminya tersebut. Ini diketahui orang tua korban saat mendapat kunjungan dari guru di sekolah anaknya yang melaporkan perubahan sikap korban yang kerap murung dan selalu menangis.

"Atas laporan gurunya tersebut, kemudian sang ibu membujuk korban untuk mau menceritakan apa yang terjadi. Setelah beberapa kali dirayu, akhirnya korban mau bercerita tentang pengalaman buruknya bahwa dia telah menjadi korban rudapaksa ayah tirinya," papar Willy didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo dalam gelar ekspose di Mapolres Kuningan, Rabu (17/5/2023).

Dari keterangan korban, lanjut Willy, perbuatan cabul tersebut terjadi di rumah saat sang ibu sedang pergi. Parahnya, aksi cabul ayah tiri ini sudah berlangsung dua tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 7 SMP.

BACA JUGA:Motivator Syafii Efendi Beri Motivasi Warga Kampus Hijau Kaplongan

BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan, TNI dan Polri Bina UKM di Indramayu

"Korban mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya selama dua tahun hingga menimbulkan trauma psikis yang mendalam.

Kondisi ini menimbulkan perubahan perilaku korban yang tadinya ceria menjadi pemurung dan kerap menangis. Hingga akhirnya diketahui gurunya di sekolah dan dilaporkan kepada orang tua korban. Hingga akhirnya korban pun mau bercerita dan kasus ini pun terbongkar," ungkap Willy.

Sebelum ditangkap, imbuh Willy, pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan selama tiga bulan. Akan tetapi, dia akhirnya bisa diringkus polisi saat kembali ke Kabupaten Kuningan.

"Tersangka sempat melarikan diri, kurang lebih tiga bulan ke wilayah Kalimantan. Namun berkat upaya yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kuningan, pelaku berhasil diamankan," jelas Willy.

BACA JUGA:Asyik! Yuk Weekend dengan Terbang Perdana ke Kuala Lumpur dari BIJB Kertajati

BACA JUGA:Ada Lagi Viral Kuitansi Pembayaran Daftar Cakades, Begini Respons Camat Jatiwangi

Akibat tindakan bejatnya itu, YH dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 17/2016 dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Selain itu, tambah Willy, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Salah satunya sebuah celana panjang berwarna biru yang sempat dikenakan korban. (fik)

BACA JUGA:Mantap, Penerapan Face Recognition di Daop 3 Cirebon, Boarding Kini Cukup Pindai Wajah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: