MUI Imbau Masyarakat Patuhi Tata Tertib Hajatan, Tidak Ganggu Kekhusuan Ibadah

MUI Imbau Masyarakat Patuhi Tata Tertib Hajatan, Tidak Ganggu Kekhusuan Ibadah

BERI IMBAUAN – MUI Kecamatan Bongas memberikan imbauan kepada warga yang mengadakan pesta hajatan untuk mentaati tata terbit dalam menjaga kamtibmas.-ist-RADAR INDRAMAYU

BONGAS, RADARINDRAMAYU.ID – Maraknya pesta hajatan rakyat, disikapi serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bongas.

Lembaga berkumpulnya para ulama, zuama dan cendekiawan muslim ini mengimbau kepada warga pemangku hajat untuk mentaati tata terbit penyelanggaraan pesta hajatan atau hiburan.

Seperti tidak menyediakan minuman keras (miras), narkoba maupun obat-obatan terlarang. Wajib menghentikan sementara pesta hiburan saat adzan berkumandang sebagai penanda masuknya waktu ibadah salat.

Imbauan itu juga berlaku bagi para seniman, pemilik dan pengelola grup kesenian rakyat.

BACA JUGA:Partai Pengusung Harus Legowo, Sosok Ady Setiawan Layak Dampingi Bupati Nina

BACA JUGA:Siapa Kandidat Calon Wakil Bupati Indramayu? Tergantung Partai Pengusung

Agar mereka tidak menampilkan aksi pornografi, pornoaksi atau hiburan yang justru berdampak buruk bagi mental generasi muda atau anak-anak.

“Kami sudah mengeluarkan imbauan kepada kaum muslimin serta muslimat, khususnya warga di Kecamatan Bongas untuk mentaati tata tertib bagi yang menggelar pesta hajatan,” kata Ketua Umum MUI Kecamatan Bongas, H Juhadi MAPd didmpingi Sekretaris Umum, Ustadz Subakir SPd kepada Radar, Jumat (28/4).

Imbauan itu dibuat, menyusul banyaknya aduan atau aspirasi dari para ulama, tokoh masyarakat dan pengurus MUI tingkat desa yang miris melihat banyaknya pelanggaran hukum, norma maupun ketika saat penyelenggaraan pesta hajatan.

Paling menonjol adalah, kegiatan arak-arakan yang tetap berlangsung meskipun pelaksanaan ibadah salat berjamaah di masjid maupun musala belum selesai.

BACA JUGA:Ratusan Warga Demo DPRD Indramayu, Tuntut Kembalikan Uang Nasabah BPR KR

BACA JUGA:Polling Cawabup Versi Radar Indramayu, Ady Setiawan di Posisi Teratas

Ditambah lagi, aktivitas konvoi yang membuat macet jalan raya serta rawan terjadi keributan akibat para pengiringnya terpengaruh oleh minuman beralkohol.

“Padahal sudah jelas, sebelum arak-arakan atau pesta hajatan itu dilaksanakan, pemangku hajat berkewajiban untuk mematuhi tata tertib dari pihak berwenang sebagai syarat mendapatkan ijin. Prinspinya harus menjaga kamtibmas. Tapi faktanya banyak yang dilanggar,” ungkap Subakir.

MUI Bongas, tegas dia, tidak melarang masyarakat untuk mengadakan pesta hajatan.  Namun mematuhi tata tertib, aturan dan komitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan lingkungan harus tetap menjadi prioritas.

“Jadi MUI hanya bersifat memberikan imbauan. Soal penindakan kami serahkan kepada pihak berwenang,” jelasnya. (kho)

BACA JUGA:Matangkan Skema JETP, PLN Gandeng IEA Jalankan Roadmap Transisi Energi

BACA JUGA:Masih Ada Masalah, Saat Ramai Wisatawan Muncul Spanduk Ini di Waduk Darma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: