Dear Nasabah BPR KR Indramayu, Ada Layanan Pengaduan Nih

Dear Nasabah BPR KR Indramayu, Ada Layanan Pengaduan Nih

Kantor Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu --

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Setelah ratusan nasabah BPR Karya Remaja (KR) emosinya tak terbendung, Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu akhirnya membuka pelayanan pengaduan untuk para nasabah.

Pelayanan pengaduan nasabah akibat kasus kredit macet dipusatkan di Kantor Pusat BPR KR di Jalan Letjend S Parman No 20, Kelurahan Margadadi Indramayu.

Hampir setiap hari BPR KR dipadati para nasabah yang membuat pengaduan. Rata_rata uang nasabah dari mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Mereka rela antre untuk mengadukan jumlah uang yang tersimpan di BPR KR.

“Nasabah sangat berharap setelah membuat pengaduan ini. Agar uang yang disimpannya bisa segera dicairkan,” kata Kamsah, warga Juntinyuat yang uangnya tinggal 60 jutaan lagi dari 90 juta yang ditabungkan,”jelasnya.
Hal senada disampaikan Ranudi alias Bombom. Ia adalah pemilik heler di Jalan Raya Juntinyuat yang menabungkan uangnya sekitar 200 juta.

BACA JUGA:Andikan Maulida Asyari Resmi Anggota DPRD Indramayu PAW dari Demokrat

BACA JUGA:Bupati Indramayu Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022, Kontribusi PAD Bagi Pendapatan Daerah Baru 17,11 Persen

”Dari jumlah tersebut, baru puluhan juta bisa tertarik. Itu  juga harus ngamuk dulu saat mendatangi BPR KR,” jelas Bombom seraya meminta setelah membuat laporan pengaduan, uang tabungannya bisa segera dicairkan.

“Betul, kami membuka pelayanan pengaduan nasabah soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain. Hanya saja ada syarat yang harus dibawa saat mengadu,” tutur Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena di Instagram Diskominfo.

Bambang mengatakan, pelayanan pengaduan nabah berlaku untuk seluruh nasabah BPR KR seluruh cabang di Kabupaten Indramayu.

Adapun syarat yang harus dibawa saat mendatangi pelayanan pengaduan nasabah adalah fotokopi KTP, fotokopi tabungan awal dan akhir serta saldo tabungan atau deposito.

BACA JUGA:Bupati Nina Lantik Ratusan CPNS

BACA JUGA:Bergelombang, Sarankan Pemudik Hindari Jalur Alternatif

Sekadar informasi, pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito, sebagai akibat dari kasus ratusan debitur nakal yang berujung pada kredit macet.
Jumlah kredit macetnya tak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp141 miliar melibatkan ratusan nasabah.

Kasus ini juga sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Bandung, dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kredit macet tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: