LPS Kembali Cairkan Rp94, 47 Miliar Simpanan Nasabah BPR KR Indramayu

LPS Kembali Cairkan Rp94, 47 Miliar Simpanan Nasabah BPR KR Indramayu

BRI dipercaya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bank pembayar klaim jaminan simpanan nasabah BPR Karya Remaja (BPR KR ) Indramayu. Sejumlah nasabah mendatangi BRI Cabang Indramayu untuk mencairkan simpanan mereka-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap II Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat mulai tanggal 11 Oktober 2023.

Seperti diketahui, BPR KR Indramayu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. 

Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Pada tahap II ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp94,47 miliar milik 1.640 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.

BACA JUGA:Bulog Indramayu Jamin Stok Beras Aman, Sebanyak 227 Ribu Lebih KPM Terima Banpang Oktober 2023

BACA JUGA:Harus Sigap Hadapi Keadaan Darurat, Pertamina RU VI Balongan Gelar Major Emergency Drill Level II

Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap II di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2023, LPS pun telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I sebesar kurang lebih Rp127 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. 

Jika ditotal maka LPS telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 25.029 nasabah, dengan jumlah total nominal sebesar Rp222,96 miliar

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.

BACA JUGA:Bulog Indramayu Jamin Stok Beras Aman, Sebanyak 227 Ribu Lebih KPM Terima Banpang Oktober 2023

BACA JUGA:Kunjungan ke Puskesmas Krangkeng, Bupati Indramayu Berikan Nama Nina Oktaviani Ke Bayi Baru Lahir

Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di sekitar wilayah Indramayu. 

LPS menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: