Kejaksaan Tahan Empat Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Tubuh BPR

Kejaksaan Tahan Empat Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Tubuh BPR

DITAHAN_Tim Kejari Indramayu menahan empat tersangka dugaan kasus korupsi di tubuh BPR Indramayu Jabar-istimewa-Radar indramayu

INDRAMAYU, INDRAMAYU.ID - Meski BPR Indramayu Jabar telah dinyatakan sehat, namun dugaan kasus korupsi yang terjadi di bank plat merah itu terus diusut. 

Sebanyak empat orang yang diduga telah melakukan tindakan pidana perbankan secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu pada Kamis, 6 Juni 2024..

Kepala Seksi Intelejen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo menjelaskan tersangka yang saat ini ditahan tersebut adalah AS, W, AS dan DHR. Mereka  masing-masing warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebagai bagian barang bukti yang dilimpahkan tim penyidik Otorita Jasa Keuangan (OJK) kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.

Pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan dari OJK yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu untuk dilakukan tindakan hukum lanjutan.

BACA JUGA:Klarifikasi Jenderal Polisi (Purn) Tan Sri Drs. Da'i Bachtiar, P.S.M., A.O.Terkait Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Masjidilharam Makin Padat

BACA JUGA:Informa Living Plaza Cirebon Gelar Anniversary Sale

Menurutnya, keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perbankan karen melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992  tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 64 KUHPidana.” Untuk sementara kita keempat tersangka dititipkan di Lapas Indramayu,”pungkasnya kepada wartawan.( oni/dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: