Gara-gara Bawa Sajam, Tiga Anak Diamankan Polisi
BARANG BUKTI: Polisi memperlihatkan barang bukti sejata tajam yang diamankan dari tangan para pelajar yang akan tawuran.-Baehaqi-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU, ID - Tiga orang anak di bawah umur harus berurusan dengan kepolisian. Mereka diamankan Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, mereka diamankan, karena gegara membawa senjata tajam (sajam).
"Mereka membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau penusuk. Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (18/3) di Gang Sersan Hartawan di Blok Lebe Desa Parapatan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Halaman Sat Reskrim, Minggu (19/3).
Kapolres mengungkapkan mereka adalah SR (15) warga Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Provinsi Jateng, GPK (16) warga Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, dan MBA (15) merupakan warga Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:BSI Resmikan Masjid di Bakauheni, Perkuat Kontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi
"SR dan GPK ini santri di pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Leuwimunding, sedangkan MBA ini seorang pelajar. Mereka diamankan di wilayah Sumberjaya," jelasnya.
Sementara itu, sebelum ketiganya diamankan, berdasarkan informasi dari masyarakat, akan adanya tawuran. Sehingga kapolres memerintahkan kepada polsek untuk antisipasi. Hasilnya 152 orang berhasil diamankan.
"Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi tawuran. Berdasarkan informasi masyarakat kita amankan 152 orang pelajar yang sedang berkumpul kemarin di wilayah Kecamatan Palasah dan Kadipaten. Mereka merupakan pelajar berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan terkait pelajar yang memiliki senjata tajam," bebernya.
Dengan adanya tindakan tersebut Polres Majalengka melakukan pembinaan kepada mereka yang diamankan dan memanggil orang tua meerka untuk dihadirkan di mapolres.
"Untuk para pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingi nya selama 10 tahun penjara,” katanya. (bae)
BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadhan Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Keras
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Setiap Senin Ada di Pasar Patrol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: