Puluhan Motor Curanmor Diamankan, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Puluhan Motor Curanmor Diamankan, Pelaku dan Penadah Ditangkap

BARANG BUKTI: Polres Majalengka mengamankan puluhan motor hasil curanmor dari tangan penadah.--

"Hasil dari yang mereka sampaikan adalah jadi sambil mencari barang rongsok, mereka juga melakukan identifikasi lokasi mana yang aman apabila mereka melakukan pencurian," katanya.

Adanya peristiwa pencurian, membuat kapolres mengimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan di wilayahnya masing-masing, terutama cara menyimpan motor.

BACA JUGA:Gempa Bumi di Turki Timbulkan Ribuan Korban Tewas, Penyebabnya...

BACA JUGA:Gara-gara Bank BTN, Kaum Milenial Ini Tunda Akad Nikah Demi Akad Rumah

Akibat tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu Kapolres juga menambahkan Polres Majalengka telah mengamankan pelaku tindak pidana pertolongan jahat/penadahan atau pemalsuan surat di wilayah Kecamatan Banjaran.
Sebanyak 21 unit Kendaraan berbagai merk dari satu orang berinisial HM (34) yang merupakan warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran berhasil diamankan.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan sepeda motor ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli sepeda motor Ilegal.

Mereka menampung dan mengganti perelngakapan sepeda motor baik plat nomor dan surat-surat. Mereka melakukan pemalsuan STNK untuk dijual kembali.

BACA JUGA:MUI Serukan Salat Ghaib, Doakan Korban Gempa di Turki

“Ada 21 unit motor dari beberapa TKP. Kita sudah mendata detail Kendaraan tersebut baik nomor rangka, mesin maupun plat nomor. Semoga para pemilik dalam waktu dekat bisa menghubungi Polres Majalengka untuk mengambil kembali kendaraannya. Pelaku sengaja membuat dan memalsukan surat-surat bermotor agar bisa dijual lagi,” katanya.

Selain HM (34), polisi juga mengamankan beberapa pelaku yang bertugas untuk membawa, mengantar dan menjual sepeda motor. Diketaui berinisial J (45) awrga Kabupaten Ciamis, RM (28) warga Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, AM (36) warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka, S (20) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan M (DPO) (40) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.

“Para pelaku kita sangkakan Pasal 480 ke-1e KUHPidana atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6  tahun penjara,” terang AKBP Edwin Affandi.

BACA JUGA:15 Pelaku Judi Online dan Togel Berhasil di Ringkus Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: