Optimis Pendaftar PKD Pemilu 2024 Membeludak
PENERIMAAN BERKAS PENDAFTARAN – Panwaslucam Sukra mulai menerima pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD Pemilu 2024.-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.
Pengumuman pendaftaran dimulai sejak 9 Januari dan berakhir, Jumat (13/1) lalu.
Selanjutnya pada 14-19 Januari 2023, perekrutan calon angota PKD memasuki tahap pendaftaran dan penerimaan berkas. Kemudian penelitian kelengkapan berkas persyaratan adminstrasi dan pemeriksaan keabsahan dan legalitas.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukra, Dulkornen SpdI MM optimis, pendaftar calon PKD bakal membeludak.
BACA JUGA:Jadikan Indramayu Sebagai Lumbung Thafidz Nasional
BACA JUGA:KTP Digital Mulai Diterapkan di Kabupaten Indramayu. Lebih Praktis Lho !
“Insya Allah akan ramai yang mendaftar,” kata dia didampingi kordiv Hukum, Pencegahan Humas dan Parmas Taufikurohman SpdI serta kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Komarudin, Minggu (15/1).
Alasannya, pertama Panwaslucam Sukra sudah jauh-jauh hari gencar melaksanakan sosialisasi publik serta banyak pihak. Mulai tokoh masyarakat, tokoh agama, kalangan perempuan serta Ormas/OKP tingkat kecamatan.
Demikian pula melalui media sosial, pemasangan flyer dan spanduk-spanduk di tempat-tempat yang strategis mudah dilihat warga. Sosialisasi diantaranya terkait syarat dan berkas-berkas yang harus disiapkan bagi pelamar maupun tata cara pendaftaran.
Kedua, pada saat timeline tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PKD diuka, banyak masyarakat yang sudah konsultasi dan mengambil formulir.
BACA JUGA:Jadwal Pelayanan SIM Keliling, Hari Senin di Pasar Patrol
BACA JUGA:Pertamina EP Subholding Upstream Regional Jawa Lampaui Target Produksi Migas di Tahun 2022
“Ketiganya, jajaran Panwaslucam Kecamatan Sukra pada Pemilu 2024 ini merupakan wajah-wajah baru yang aktif dalam segala bidang kemasyarakatan. Harapannya, mudah-mudahan keberadaan kami ini dapat memancing minat atau antusiasisme para relasi serta rekan-rekan untuk berpartisipasi menjadi bagian dari tugas kepengawasan mensukseskan Pemilu 2024,” terangnya.
Untuk Kecamatan Sukra, sebut Dulkornen, jumlah PKD yang dibutuhkan sebanyak 8 orang. Hal ini sesuai jumlah desa yang ada.
Secara umum, syarat calon anggota PKD di Pemilu 2024 yakni berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat dan berdomisili di wilayah kecamatan setempat.
BACA JUGA:Memanfaatkan Sampah Plastik Jadi Ecobrik, Hingga Tercipta Kursi Ecobrik yang Bernilai Jual Tinggi
BACA JUGA:Nelayan yang Hilang di Karangsong Ditemukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: