Desakan DPC PKB Indramayu Agar Bawaslu Panggil Lucky Hakim Terkait Materi Kampanye
Imron Rosadi, Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Indramayu. -Foto: istimewa. -radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Indramayu, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, untuk segera memanggil calon Bupati Lucky Hakim, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Desakan ini disampaikan menyusul beredarnya vidio kampanye Lucky Hakim, yang dianggap tidak mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam vidio tersebut, Lucky Hakim dinilai tidak menyampaikan materi kampanye yang relevan, seperti visi, misi, dan programnya, melainkan lebih menyinggung pribadi lawan politiknya.
Menurut Imron Rosadi, Wakil Ketua DPC PKB Indramayu, hal ini jelas melanggar ketentuan Pasal 69 yang melarang hasutan, fitnah, dan mengadu domba antara partai politik, individu, atau kelompok masyarakat.
Imron, yang akrab disapa Imong, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses kampanye.
Ia menegaskan bahwa seharusnya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dapat segera mengambil tindakan, ketika Lucky Hakim menyampaikan kata-kata yang menyesatkan tersebut.
“Lucky Hakim terlihat tidak memiliki materi kampanye yang jelas. Seolah-olah bingung dalam menyampaikan apa yang harus diperjuangkan untuk pembangunan Indramayu,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai calon Bupati, Lucky seharusnya mampu menyampaikan program yang konkret dan dapat membawa kemajuan bagi masyarakat.
Desakan ini mencerminkan keprihatinan DPC PKB terhadap integritas pemilu yang sedang berlangsung.
Dengan situasi politik yang semakin memanas, mereka berharap Bawaslu bertindak tegas untuk menjaga fair play dalam Pilkada.
BACA JUGA:Yunus Nusi Temui Sekjen AFC Minta Kirim Wasit dari Regional Netral, Demi Fair Play
PKB Indramayu berkomitmen untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi terciptanya demokrasi yang sehat di Bumi Wiralodra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: