IRT Di Kecamatan Patrol Tolak Bantuan Sosial Pemerintah

IRT Di Kecamatan Patrol Tolak Bantuan Sosial Pemerintah

Arissah (39) ibu rumah tangga warga Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Perempuan tersebut malah menolak mendapatkan bantuan sosial. -Komarudin Kurdi-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Mendapat bantuan sosial program pemerintah menjadi harapan bagi warga masyrakat yang kurang mampu. Bahkan warga yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan alias kategori golongan ekonomi mampu pun tidak sedikit yang mengharapkan mendapat bantuan sosial.

Namun, tidak bagi Arissah (39) ibu rumah tangga warga Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Perempuan tersebut malah menolak mendapatkan bantuan sosial.

Arissah tercatat dalam daftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, Arissah menolak dan tidak mau menerimanya. Ia beralasan penolakan tersebut dikarenakan masih ada warga lainnya yang lebih berhak mendapatkan bantuan sosial daripada dirinya.

Arissah mengungkapkan, dirinya merasa bersyukur dari hasil usahanya jualan  tempe bisa menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Menurutnya, selagi masih ada warga masyarakat lain yang lebih berhak menerima bantuan sosial Pemerintah, tapi namanya tiidak ada dalam daftar Penerima Manfaat, dirinya tidak mau menerima dan berharap bantuan di serahkan ke mereka. Ia juga menyatakan ingin mundur atau keluar dari daftar penerima manfaat PKH.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Nelayan Pantura Pindah Wilayah Tangkap

" Alhamdulillah usaha dagang tempe yang kita rintis dan geluti kini bisa memenuhi kebutuhan keluarga. Jadi saya menolak bantuan sosial tersebut, karena masih ada yang lebih berhak, ujarnya saat mengikuti acara Dzikir doa bersama di masjid Attaqwa, Desa Arjasari, akhir pekan kemarin.

Diacara tersebut Kuwu Arjasari, Jamaludin saat memberikan sambutan menyampaikan apa yang dilakukan Arissah, warganya itu. Menurut Jamal,  keputusan Arissah tidak mau lagi menerima bantuan sosial PKH merupakan sikap tauladan dan sekiranya patut di ikuti warga masyarakatnya  yang sudah mampu dan namanya tercatat dalam daftar penerima manfaat.

"ibu Aisah ini sebelumnya menerima bantuan PKH, karena tercatat sebagai masyarakat yang berhak dan memenuhi kriteria mendapatkan bantuan sosial seperti PKH. Namun seiring waktu berjalan usaha dagang tempe yang dirintis dan digelutinya dirasakan Ibu Arissah sudah bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," kata Jamaludin.

BACA JUGA:Akhirnya Maryam PMI Asal Krasak Muncul Lewat Medsos Setelah Tujuh Tahun Menghilang Tanpa Kabar

Sementara Camat Patrol Rusyad Nursdin, mengapresiasi sikap dan keputusan yang diambil Ibu rumah tangga warga Desa Arjasari tersebut. Menurutnya yang dilakukan Arissah jarang ditemui, bahkan nyaris tidak ada.

" Kami Pemerintah mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Ibu Arrisah. Selain berangakat dari kesadaran, keputusan Ibu Arissah ini telah memberikan contoh bijaksana dan patut ditauladani dan ditiru," kata Rusyad.

BACA JUGA:Tidak Ada Anggaran, Sekretariat PPK Numpang di Kantor Kecamatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: