Tidak Ada Anggaran, Sekretariat PPK Numpang di Kantor Kecamatan

Tidak Ada Anggaran, Sekretariat PPK Numpang di Kantor Kecamatan

MENUMPANG – Sekretiat PPK Pemilu 2024 menumpang di kantor kecamatan atau gedung milik pemerintah lantaran tidak ada anggaran sewa.--

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID  – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) langsung tancap gas. Pasca dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Rabu (4/1) lalu.

Badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024 ini memulai tugasnya dengan melakukan koordinasi dan silaturahmi ke banyak pihak. Sekalian membantu KPU dalam proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lagi berjalan.

Tapi tidak seperti koleganya Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam). PPK tak perlu pusing-pusing mencari tempat untuk dijadikan sekretariat. Yang terlalu banyak persyaratannya.

Sekretariat PPK sudah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Indramayu. Numpang di kantor Kecamatan atau gedung lainnya milik negara. Gratis, cukup minta ijin ke Camat.

BACA JUGA:Masa Tunggu Haji Lama, Minat Umroh Meningkat

Seperti PPK Terisi. Diberi tempat di rumah dinas Camat. Yang lokasinya hanya berjarak sekitar 30 meter di sebelah selatan kantor kecamatan.

Sementara sekretariat PPK Gantar, menumpang di kantornya ibu Camat. Di ruang Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).

“Pasca dilantik, kami ngantornya disini. Diruangan TP PKK,” ucap ketua PKK Gantar, Carno SPd kepada Radar, Senin (9/1).

Pihaknya mengaku tidak bisa memilih tempat lain diluar fasilitas pemerintah. Lantaran tidak adanya anggaran untuk sewa kantor PPK pada Pemilu 2024 ini. Sama halnya ketika Pemilu 2019 lalu. “Kalau waktu Pilkada 2020 ada anggarannya, kami sewa rumah warga,” lanjut dia.

BACA JUGA:PKB Bantah Merapat Ke NasDem, Cak Imin: PKB Masih Bersama Gerindra

Meski demikian, seluruh aktifitas tidak mengalami kendala. Fasilitas yang tersediapun dinilai cukup. Terdapat dua ruangan yang bisa dipakai. Ada meja, kursi dan kipas angin. “Untuk bayar listrik, air sama wifi sudah ada anggarannya. Jadi hanya numpang kantor saja,” jelas Carno.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni membenarkan. Pada Pemilu 2024 ini, tidak ada anggaran dari APBN untuk sewa kantor PPK maupun PPS.

Karena itu, pihaknya sesuai dengan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, meminta dukungan Pemkab Indramayu untuk memfasilitasinya.

“Fasilitasi untuk penyediaan sarana dan prasarana sekretariat PPK dan PPS ini menjadi kewenangan Pemkab,” jelas dia.

BACA JUGA:PLN Berikan Perlengkapan Belajar untuk Siswa di Cianjur

Selain sekretariat, berdasarkan edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI nomor: 900.1.9/9095/SJ tertanggal 30 Desember 2022, Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memberikan dukungan lainnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban
Penyelengara Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Seperti penugasan personil pada Pemerintah Daerah sebagai Sekretariat PPK dan PPS, pemberian izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

Kemudian penugasan personil Satlinmas untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penertiban surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik Pemerintah/Pemeritah Daerah,Puskesmas, dan Puskesmas Pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana
pemenuhan persyaratan administrasi sebagai Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilu Tahun 2024.

Terakhir, dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya.

BACA JUGA:Kuot Haji Indonesia Tahun 2023 Sebanyak 221.000 Jemaah. Usia 65 Tahun ke Atas Sudah Bisa Berangkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: