Aksi Curas di Jl Fatahilah Korbannya Warga Astapada, Satu Pelaku Tertangkap
DIPERIKSA: Salah satu pelaku GT sedang menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Weru.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com
Radarindramayu.id, CIREBON - GT (27) harus mendekam di penjara Polsek Weru. Pria asal Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon itu ditangkap polisi, lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jl Raya Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru. Korbannya bernama Taufik (23) warga Desa Astapada, Kecamatan Tengatani.
Perbuatan GT dilakukan pada Kamis malam (17/11) sekitar pukul 23.30 WIB. Bermula saat pelaku utama berinisial GG menjemput GT di rumahnya berlokasi di Desa Weru Kidul.
Mereka hendak minum miras bersama. Setibanya di lokasi kejadian, GG melihat ada korban sendirian. Sehingga langsung meminta GT untuk berhenti.
"Saya dijemput sama GG yang sekarang DPO. Awalnya ngajak minum di rumahnya. Pas di jalan, tiba-tiba berhenti," tutur pelaku GT kepada Radar Cirebon.
BACA JUGA:Di Indonesia, Hanya Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu Raih Penghargaan ISDA 2022
Setelah pelaku utama berinisial GG itu turun mendekati korban dan menuduhnya geng motor. Di waktu yang sama mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis celurit dan mengancam korban menyerahkan ponsel dan dompet. Karena takut, korban kemudian menuruti.
GG sempat memukul korban. Untungnya tidak menimbulkan. GG dan GT kemudian melarikan diri.
Keesokan harinya, korban mendatangi Mako Polsek Weru untuk melaporkan kejadian tersebut. "Kita menerima laporan dari korban pada Jumat malam (18/11) diduga pencurian dengan kekerasan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp760.000," kata Kapolsek Weru Kompol Endang Kusnandar.
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung bergerak untuk melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi. Dalam waktu singkat, identitas para pelaku terungkap. Karena salah satu saksi mengenalnya yang merupakan warga setempat.
BACA JUGA:Kejutan Piala Dunia 2022, Arab Saudi Permalukan Agentina
Dibantu dengan tim Buser dari Poltesta Cirebon, Unit Reskrim Polsek Weru kemudian bergerak mencari para pelaku. Hanya dalam hitungan jam, salah satu pelaku GT ditangkap tanpa perlawanan di rumah istrinya di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
"Benar, kita baru mengamankan pelaku pencurian, pada Sabtu malam (19/11). Dari penangkapan itu, kita menyita barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk mengancam, motor, dan kartu vaksin milik korban," kata Kapolsek Weru Kompol Endang Kusnandar.
Akibat dari perbuatannya, GT kini mendekam di penjara Polsek Weru. Sementara untuk pelaku lainnya, GG masih dalam pencarian. "GG masih menjadi DPO kami, kita masih mencarinya," kata Kapolsek Weru Kompol Endang Kusnandar.
BACA JUGA:Saat Menjalani Proses Hijrah di Penghujung Usia, Ki Joko Bodo Meninggal Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: