Geng Motor Divonis 12 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa, Berharap Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Geng Motor Divonis 12 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan  Kecewa, Berharap Pelaku  Dihukum Seumur Hidup

KELUARGA KORBAN: Sebagian warga Suranenggala dan keluarga korban pembunuhan geng motor ikut hadir dalam sidang vonis di PN Sumber, kemarin.--

Radarindramayu.id, CIREBON - Masih ingat, dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh geng motor di Jl Raya Gunungjati, Desa Mertasinga. Kasusnya, saat ini sudah divonis. Pelaku utamanya diganjar hukuman 12 tahun penjara. Sementara pelaku lainnya yang ikut serta dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Sidang vonis kasus tersebut dihadiri oleh ratusan kerabat dan tetangga korban dari Desa Suranenggala, Selasa (25/10).

Meski putusan sudah maksimal, keluarga korban masih merasa kecewa dengan hasil vonis yang dijatuhkan kepada pelaku. Kakak korban bernama Susanto merasa belum adil. Menurutnya, pelaku utama dalam pembacokan itu harusnya dihukum penjara seumur hidup.

"Dari kita banyak yang tidak terima. Apalagi keluarga banyak yang histeris, vonisnya hanya 12 tahun. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum Indonesia seperti apa. Dengan adanya ketidakpuasan ini, ya masyarakat akhirnya kurang pecaya," katanya.

BACA JUGA:Tertabrak Truk, Elf Melintang di Median Jalan

Mendapati putusan yang mengecewakan itu, Susanto ingin mengajukan banding. Sayangnya, pihak keluarga tidak mempunyai uang lebih. "Mau banding kan harus pakai pengacara, harus ada uang banyak. Jadi, ya pasrah saja. Tapi kalau ada pengacara yang berpartisipasi untuk membela ya mangga, saya sih pasrah karena tidak ada uang," katanya.

Sementara itu, Humas PN Sumber Kabupaten Cirebon, Iqbal Fahri Juneidy Purba mengatakan, yang dipersidangkan itu adalah perkara dengan terdakwa Ibnu, Robi, dan Rendy. Mereka bertiga didakwa oleh penuntut umum dengan pasal 338 pembunuhan dan 170 pemukulan sampai menyebabkan korban meninggal dunia.

Iqbal menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban usai ngumpul. Menurut saksi, korban sempat ngegas motornya. Sehingga memancing emosi para pelaku.

Bermaksud ingin memberikan pelajaran pada korban, pelaku pun pulang dan mengambil senjata tajam (sajam) jenis celurit dan parang. Setelah balik lagi ke tempat semula, pelaku masih melihat korban. Sehingga langsung membacok. Setelah itu pelaku lari.

BACA JUGA:Di Lohbener Dan Patrol Monitoring Syrup Berbahaya Terus Dilakukan

"Di persidangan juga ditemukan bahwa menurut mereka membacokan bukan untuk mematikan. Sebenarnya  memberikan pelajaran. Cuman karena yang dibacok adalah daerah vital di kepala, maka sudah pasti mematikan, walaupun itu cuma memberi pelajaran. Akhirnya dituntut oleh jaksa penuntut umum Ibnu 13 tahun, Roby sama Rendy 11 tahun," katanya.

"Majelis hakim memutuskan ada yang meringankan. Ayah korban di persidangan sudah memaafkan. Tapi proses hukum tetap berlanjut dan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Sehingga si Ibnu putusan 12 tahun, Rendy sama Robi menjadi 10 tahun," lanjutnya.

Bila pihak keluarga keberatan pada putusan hakim, Iqbal menegaskan, kalau pengadilan bukan alat untuk pemuas. Putusan itu mempertimbangkan dengan rasa keadilan. Adapun untuk keberatan itu bisa diminimalisir dengan adanya hukum, kalau nanti tidak setuju bisa banding dan kasasi.

"Pengadilan itu bukan alat pemuas. Dalam arti kalau kita puaskan korban, bagaimana kepentingan terdakwa. Begitupun sebaliknya jadi kami mempertimbangkan itu ya dengan rasa keadilan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: