Mahfud MD: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Harus Dibuka ke Publik Agar Tahu Secara Aturan Tak Ada Pelanggaran

Mahfud MD: Hasil Autopsi Ulang  Brigadir J Harus Dibuka ke Publik Agar Tahu Secara Aturan Tak Ada Pelanggaran

Radarindramayu.id, JAKARTA -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal aturan hukum hasil autopsi ulang jenazah Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.  

Mahfud MD menegaskan hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

Maka hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan. "Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi," terang Mahfud MD, Jumat 29 Juli 2022.

"Bukti pengadilan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," paparnya.

BACA JUGA:Doa Gusti

Menurut Mahfud MD dengan dibukanya hasil autopsi ulang tersebut menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.

Mahfud MD juga menegaskan aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik.

Termasuk, sambung Mahfud MD, tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.

Banyak pertanyaan yang muncul, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim.

BACA JUGA:Produksi Padi Tahun 2021 Capai 1,7 Juta Ton. Bupati : Wujudkan Indramayu Sebagai Lumbung Pangan Nasional

"Menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," jelas Mahfud MD kepada wartawan.

Jadi, sambung Mahfu MD, di dalam hukum ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan.

"Hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi jika tidak diminta boleh.

BACA JUGA:KPU Gelar Sosialiisasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

"Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," pungkas Mahfud MD. 

Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul: " Hasil Autopsi Brigadir J Jangan Ditutupi, Mahfud MD: Buka Agar Publik Tahu Secara Aturan Tak Ada Pelanggaran "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: