KPU Gelar Sosialiisasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU  Gelar Sosialiisasi Pendaftaran dan Verifikasi  Parpol  Peserta Pemilu 2024

KPU Indramayu gelar sosialisasi pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024-utoyo prie achdi-

Radarindramayu.id, INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu menggelar sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2020 terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu pada pemilihan umum tahun2024,  di Aula KPU Indramayu, Jum’at (29/07). Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari partai politik yang ada di Kabupaten Indramayu.

Toni mengataan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu sebagai representasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,  siap melaksanakan verifikasi administrasi sebagai salah satu tahapan pelaksanaan menuju tanggal 14 Februari 2024.

“Kami sudah siap melaksanakan verifikasi administrasi demi suksesnya pelaksanaaan pemilihan umum tahun 2024,” tegas Toni.

Sementara Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Indramayu, Masykur, pada kesempatan itu membuka sosialisasi dengan materi tentang aplikasi system informasi partai politik (Sipol) yang telah dilaunching  pada 24  Juni 2022 lalu.

BACA JUGA:Foto Tato Agnez Mo Bikin Gagal Fokus

BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Cirebon Ke-653, Pemkot Cirebon Gelar Kirab Agung Ziarah Sunan Gunung Jati

Sedangkan Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib, dalam paparannya menjelaskan tentang bagaimana alur pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik yang akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Sementara itu berdasarkan data rekapitulasi data pemilih bekelanjutan  periode Juli 2022, sampai tanggal 29 Juli 2022, jumlah total pemilih di Kabupaten Indramayu sebanyak 1.314.441 orang. Terdiri dari 654.892 laki-laki  dan 659.549 perempuan. Data tersebut berasal dari 31 kecamatan dan 317 desa.

Komisioner KPU Indramayu, Dewi Nurmalasari menjelaskan, data pemilih berkelanjutan ini akan diupdate secara  periodic setiap bulan dan setiap triwulan. Untuk yang per bulan hanya diplenokan di level internal KPU, sedangkan untuk yang per triwulan diplenokan dengan mengundang pihak eksternal.(oet)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: