Hasil Sidang Kasasi MA, Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati

Hasil Sidang Kasasi MA, Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati

Ferdy Sambo -Foto : Dery Ridansah/jawapos.com-

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Ferdy Sambo tak jadi terkena hukuman mati. Hukuman Ferdy Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup.

Hal tersebut dipastikan setelah Mahkamah Agung (MA) telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), " kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023 

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 BACA JUGA:Geger, Ular Piton Masuk Halaman Rumah Warga, Petugas Damkar Berhasil Evakuasi sampai Dini Hari

BACA JUGA:Gaji 3 Bulan Belum Dibayar, Komisi II Sentil Pemkot Minta Segera Bayarkan Honor Para Tenaga Honorer

"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

"Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ucap Hakim Singgih.

"Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Ferdy Sambo dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutupnya.

BACA JUGA:Kendalikan Harga, Petani Desak PT Garam Serap Produksi Garam Rakyat

BACA JUGA:Gegara Puntung Rokok, Warung Kosong Ludes Terbakar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: