Tidak Ada Karantina Terpusat Selama 21 Hari Bagi Jemaah Haji

Tidak Ada Karantina Terpusat Selama 21 Hari Bagi Jemaah Haji

Kapuskes Haji Budi Sylvana--

Radarindramayu.id, JAKARTA - Fase pemulangan jemaah haji segera dimulai. Enam kloter pertama akan terbang ke Tanah Air pada 15 Juli 2022, bertolak dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Setibanya di bandara kedatangan, akan dilakukan pengawasan kesehatan terhadap jemaah haji dan tetap menerapkan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Pengawasan kesehatan di bandara dilakukan melalui pengecekan suhu dengan menggunakan thermal scanner dan thermal gun, serta pengecekan tanda dan gejala penyakit menular, potensi wabah, termasuk Covid-19. 

Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Budi Sylvana menegaskan bahwa bagi jemaah yang dalam kondisi sehat dapat langsung kembali ke daerahnya masing-masing. “Tidak ada karantina terpusat selama 21 hari kepada jemaah haji. Kami ulangi, Tidak ada karantina kepada jemaah haji kita,” tegasnya di Jeddah, Kamis (14/7/2022).

BACA JUGA:Christiano Ronaldo Ditawari Kontrak Rp 377 Triliun Untuk Main di Arab Saudi

Jemaah, kata Budi, akan diminta mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH). Tujuannya, untuk melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri selama 21 hari ke depan.

“Jadi tidak ada karantina. Yang ada adalah pengawasan secara mandiri di daerah masing-masing. Jadi jemaah bisa melakukan aktivitas sebagaimana biasa,” ujarnyanya.

Namun, jika saat pemeriksaan di bandara ditemukan gejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, maka akan dilakukan pemeriksaan konfirmasi dengan pemeriksaan PCR. 

BACA JUGA:Kata Komnas Perempuan, Istri Kadiv Propam Benar Mengalami Kekerasan Seksual. Begini Penjelasannya

Demikian juga jika ada jemaah yang sakit setelah beberapa hari pulang ke Tanah Air, mereka diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Tujuannya, agar bisa dilakukan pengontrolan kesehatan.

“Ini sebagai upaya kita melakukan deteksi dini agar tidak terjadi penularan penyakit di Tanah Air,” tegasnya.

“Pengawasan kesehatan secara mandiri ini dilakukan untuk mengantisipasi infeksi penyakit menular, di antaranya Covid-19, Meningitis, Mers CoV, Polio, dan penyakit lainnya,” tandasnya.(len/rls)

BACA JUGA:Dua Tahun Bolos Tugas, Seorang Anggota Polres Ciko Dipecat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: