Dua Tahun Bolos Tugas, Seorang Anggota Polres Ciko Dipecat

Dua Tahun Bolos Tugas, Seorang Anggota Polres Ciko Dipecat

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar memberikan tanda silang pada foto Bripda MNR saat memimpin upacara PTDH di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (14/7/2022).-Dedi Haryadi -

Radarindramayu.id, CIREBON-Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Polres Cirebon Kota diberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi Polri.

Pemberhentian dilakukan dalam upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP H Fahri Siregar di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (14/7/2022).

Anggota Polri yang diberhentikan yakni Bripda MNR bertugas sebagai anggota Administrasi Umum (Sium) Polres Cirebon Kota.  Bripda MNR diberhentikan tidak hormat karena meninggalkan tugas atau disersi selama dua tahun.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasi Propam Iptu Sukirno dan Kasi Humas Iptu Ngatija kepada radarcirebon.com mengatakan, Bripda MNR diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor : Kep/1145/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Kasus Covid-19 di Jabar Merangkak Naik, Warga Dihimbau Perketat Prokes

"Pemberhentian tidak hormat ini juga berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,"katanya.

Kapolres menyebutkan, upacara PTDH tersebut merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Kita turut merasa berat dan sedih menggelar upacara ini, karena ini berarti kita kehilangan 1 personel Polres Cirebon Kota yang imbasnya bukan hanya kepada institusi, tapi yang  
terutama adalah terhadap yang bersangkutan serta keluarga besarnya yang harus berlapang dada untuk kehilangan hak dan kewenangan sebagai anggota  
Polri,"pungkasnya.

BACA JUGA:Pelajar Meninggal Seketika Kecelakaan di Jalan Desa Kepuh Palimanan

Dalam upacara tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar memberikan tanda silang pada foto Bripda MNR. Pada upacara PTDH tersebut juga tidak dihadirkan Bripda MNR. (rdh)

BACA JUGA:Satreskoba Polresta Cirebon Bekuk Pengedar Obat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: